RSUD Bangkalan Tidak Bisa Melayani Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – RSUD Syamrabu Bangkalan tidak bisa melayani pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada 2018 mendatang. Penyebabnya, rumah sakit milik pemerintah daerah (Pemda) setempat ini, bukan golongan tipe A.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far menyatakan rumah sakit yang masuk kategori tipe A hanya ada tiga di Jawa Timur. Sebut saja, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSAL Dr. Ramelan Surabaya dan RS Syaiful Anwar Malang.

“Sesuai regulasi petunjuk teknis, ketiga rumah sakit tersebut yang bisa melakukan tes kesehatan,” jelasnya, Rabu (3/2/2018).

Menurutnya, surat keterangan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba merupakan bagian syarat pencalonan yang harus disertakan saat pendaftaran. Tes kesehatan itu akan digelar pada 8-15 Januari 2018.

“Kami bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN Jawa Timur dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi),” imbuhnya.

Fauzan mengaku tinggal menunggu rekomendasi dari IDI, untuk menentukan rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan itu. Tidak menutup kemungkinan, rumah sakit terdekat yang akan menjadi pilihan.

“RSUD Dr. Soetomo dan RSAL Dr. Ramelan yang paling dekat, karena sama-sama di Surabaya,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad

Pos terkait