Rumah Kosong di Kecamatan Konang Dibuat Pesta Sabu

 
BANGKALAN, maduracorner.com – Unit Reskrim Polsek Konang meringkus tiga warga asal Kota Malang. Mereka dibekuk lantaran kedapatan sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Bandung. 

Tersangka yang ditangkap pada Selasa 5 September 2017 itu bernama Nuridin (35), sepasang suami istri Wawan Tri Widodo (37) dan Nidia Trisnawari, (37). Sedangkan, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. 

“Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berat kotor 1 gram, dua 

plastik kecil kosong sisa sabu-sabu dan satu alat hisap,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (7/9/2017).

Kronologisnya, mereka datang ke Konang untuk menebus mobil milik Nuridin yang digadai pada warga Konang. Sebelum mengurus penebusan mobil. Agus membeli sabu dan kemudian nyabu di satu rumah kosong. 

“Agus itu yang melarikan diri. Nuridin, Wawan dan Nidia membantah ikut nyabu tapi hanya menemani,” imbuhnya. 

Meski mengaku tak ikut nyabu, polisi tetap menangkap ketiganya. Sebab di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara. 

“Ini yang kedua kalinya Polsek Konang menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait