Sanksi Bapemas Bangkalan Terhadap BPD Mokong Ternyata Hanya Gertak Sambal

Bangkalan, maduracorner.com – Sanksi  berupa pemecatan terhadap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang tidak membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) ternyata hanya sebatas gertak sambal. Terbukti dari dua puluh lebih BPD yang belum membentuk P2KD hingga deadline waktu terakhir (31 Maret 2016) ternyata masih diberi perpanjangan waktu hingga satu minggu ke depan.

Sebagaimana diketahui, ancaman sanksi tersebut dilontarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Bangkalan. Hal ini untuk memacu BPD bersangkutan untuk segera membentuk P2KD.

Kepala Bappemas Pemdes Bangkalan, Ismet Effendi saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penerapan sanksi kepada dua puluh lebih BPD yang belum juga membentuk P2KD hanya sebatas lisan saja. “Bila BPD belum juga mau membentuk P2KD, mereka akan kita panggil secara khusus,”ujar Ismed kepada maduracorner.com, Rabu (6/4/2016).

Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofii menjelaskan, sanksi terhadap 20-an lebih BPD yang tidak mau membentuk P2KD membutuhkan ekstra kehati-hatian dalam pengambilan langkah.

“Jika dalam waktu perpanjangan satu minggu kedepan mereka belum juga membentuk P2KD, maka kami akan memberikan mandat kepada muspika setempat untuk mengambil alih dalam proses pembentukan P2KD itu,”tegas politikus PKB tersebut. (yan/mad)

Penulis: Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait