Pamekasan, Maduracorner.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pamekasan kembali menangkap satu orang pekerja seks komersial (PSK) di rumah milik Sahrawi di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Pamekasan, Senin (29/09). PSK yang dikenal sulit ditangkap oleh petugas tersebut berinisial SN, 31, asal Desa Cok Gunong Kecamatan Waru Pamekasan. Dia ditangkap karena kedapatan menempati salah satu kamar yang biasa digunakan PSK untuk melayani pelanggan. Namun setelah diamankan petugas, SN menolak disebut PSK.
Dia mengaku bahwa dirinya adalah anak tiri dari Sahrawi. SN yang mengaku sudah bersuami dan punya anak tersebut hanya berkunjung kepada ayah tirinya itu. “Saya berani bersumpah kalau saya bukan PSK. Bapak (Sahrawi.Red) adalah suami dari ibu saya,” kata SN mengelak.
Bahkan saat petugas menanyakan perihal transaksi yang dilakukan Sahrawi dengan seorang laki-laki. Dia mengaku kalau bapaknya itu hendak menjual golok dan cincin batu mulia kepada seorang laki-laki.
Kasatpol PP Pamekasan, Didik Harianto melalui divisi Penyidikan, Yusuf Wibiseno mengaku tidak akan langsung percaya terhadap pengakuan SN. Dirinya masih akan mencari informasi di bawah. “Kita tidak akan langsung percaya kepada SN. Nanti kita akan kroscek lebih lanjut,” kata Yusuf.
Namun lanjut Yusuf, pihaknya tetap membuat berita acara pemerikasaan (BAP) dan melakukan pembinaan terhadap SN. Karena bagaimanapun saat penangkapan SN berada di kamar tempat PSK melayani pelanggan.
Penulis : Fatahillah Kamali. Editor : Gebril Altsaqib