Operasi Penangkapan Pengedar Narkoba di Bangkalan: Rumah Berubah Jadi Pusat Distribusi Sabu
BANGKALAN – Maduracorner.com, Enam tersangka diamankan dalam operasi penyergapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat peredaran narkoba. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 10 gram sabu beserta alat hisapnya, Kamis, (08/08/24).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, operasi ini dipimpin langsung di rumah milik IB (43 tahun), yang merupakan dugaan pusat peredaran sabu di wilayah tersebut. Enam orang termasuk IB ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah MR (37 tahun) dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun) dari Desa Kesek, Kecamatan Labang.
“Saat penggerebekan dilakukan pada pukul 06.00 WIB, para tersangka sedang berkumpul di dalam kamar. Mereka kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Kokoh. Selain sabu, petugas juga menyita tiga handphone sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.
Informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah IB didapat dari masyarakat sekitar. Rumah tersebut diduga menjadi tempat orang datang untuk membeli dan mengonsumsi sabu, dengan IB sebagai pemilik barang, dan MR sebagai perantara atau pengambil sabu. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai pelayan yang mendapatkan imbalan berupa konsumsi sabu secara gratis.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red).