Sebar Foto Mesum Mantan Tunangan, Pemuda Asal Burneh Diciduk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Marholan, (21) warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Minggu 25 Februari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pemuda yang bekerja di depot air minum isi ulang di Surabaya itu, diciduk polisi karena menyebarkan foto mesum bersama mantan tunangannya melalui aplikasi WhatsApp dan mengunggah di media sosial (Medsos).

Bahkan, tersangka juga berulang kali melakukan persetubuhan dengan mantan tunangannya berinisial SH (16) yang masih di bawah umur. Hubungan pertunangan antara tersangka dan korban berakhir pada Desember 2017.

“Tersangka kami proses untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur terlebih dahulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Jeni Aljauza, Rabu (28/2/2018).

Tersangka mengaku nekat menyebarkan foto mesum tersebut lantaran merasa sakit hati. Sebab, tersangka tidak terima karena SH memilih mengakhiri hubungan pertunangan mereka yang sudah berjalan sekitar dua bulan.

“Foto yang disebar melaui aplikasi WhatsApp itu diketahui keluarga korban,” ucap Jeni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Nanti, tersangka juga akan diproses untuk kasus pornografinya,” tandasnya.(*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Sumber : TIMES Indonesia

Pos terkait