Sebulan, Polisi Tangkap Lima Tersangka Sabu

Sampang, maduracorner.com – Selama kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sampang, berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana narkotika. Petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 18,26 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat, selanjutnya dilakukan pengintaian. Rata-rata yang kita tangkap keseluruhan di Kecamatan Sokobanah,” kata Waka Polres Sampang saat jumpa pers di Mapolres Sampang, Selasa (10/10/2017).

Narkoba jenis sabu seberat 18,26 gram tersebut didapat dari tangan lima tersangka, yakni tersangka Sulton Alex bin Moh Selket (27), warga Jalan Imam Bonjol Kota Sampang, ditangkap pada Kamis (24/8/2017) di Jalan Teratai Sampang, Santoso bin Madrui (40) warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ditangkap pada Selasa (12/9/2017) di Jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Moch Ali bin Iswan (41), Sulaiman bin Iswan (32), dan Yatim Satria bin Murtadji (39). Mereka warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang ditangkap pada Rabu (4/10/2017) di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

“Tiga tersangka warga Surabaya sebagai pengedar dengan sabu seberat 10,61 gram ini satu komplotan, saat barang bukti dari Sampang mau dijual lagi menuju ke Surabaya, kita amankan juga mobil Avanza W 1189 NY yang dikendarai mereka,” tambah perwira kelahiran Tuban tersebut.

Kelima tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (san)

Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait