BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polsek Burneh menangkap Ari Dwi Setiawan (26) dan Andre Saputra (20) di Dusun Duko, Desa Benangkah, Minggu 4 November 2018 kemarin. Dua pemuda asal Kabupaten Mojokerto ini, kedapatan sedang menghisap sabu-sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah,” kata Kapolsek Burneh AKP Moh Rivai, Senin (5/11/2018).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan sebagai lokasi untuk menikmati obat-obatan terlarang.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ucapnya.
Rivai menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan Unit Reskrim Polsek Burner menemukan sejumlah barang bukti. Sebut saja, kotak charger Lenovo warna merah berisi plastik klip kecil sabu-sabu, bong, pipet, sendok sabu, kompor dan korek sabu.
“Sabu seberat 0,30 gram itu, dibeli dari seseorang yang dipanggil pak de seharga Rp 150.000,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad