BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polres Bangkalan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus perjudian. Buktinya, hanya dalam kurun waktu satu hari polisi berhasil mengungkap kasus judi togel dan judi kiyu-kiyu dengan jumlah tersangka empat orang, Minggu 6 Mei 2018 kemarin.
Identitas para tersangka itu, yakni Rasidi (38) warga Dusun Jambangan, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, karena kedapatan menjual togel jenis Hongkong melalui telepon selulernya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa uang tunai Rp 20 ribu, Handphone merek Samsung J7 Prime yang bertuliskan hasil rekapan judi, dan Handphone merek Nokia serta sebuah bolpoin.
Tersangka lainnya yaitu, Bambang Hermanto (48), Mujiono (44) dan Aswi (34). Mereka yang sama-sama berasal dari Dusun Balai Desa Tajungan, diciduk Unit Reskrim Polsek Kamal karena sedang bermain judi jenis kiyu-kiyu.
“Empat tersangka itu sama-sama ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, saat penggerebakan kasus judi di sebuah gardu Dusun Asem, Desa Tajungan, Kecamatan Kamal tersebut, polisi menyita barang bukti 1 set kartu domino merk gunting rumput dan uang tunai sebesar Rp 1.120.000.
“Proses hukum keempat tersangka ditangani oleh masing-masing polsek yang melakukan penangkapan,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad