Sejumlah Tomas Kwanyar Ngluruk Mapolres

 

Tampak kapolres AKBP Endar memaparkan kronologis kasus pembunuhan Suci. foto : aryan/mc.com
Tampak kapolres AKBP Endar memaparkan kronologis kasus pembunuhan Suci. foto : aryan/mc.com

Desak Kasus Pembunuhan Suci Diusut Tuntas | Oleh:Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) Kwanyar melakukan audensi ke Mapolres Bangkalan, Jumat (10/5) pagi. Dimotori oleh wakil mereka di DPRD, Mukaffi Anwar, sejumlah tomas kwanyar itu meminta kejelasan proses penyidikan kasus pembunuhan Suci, siswi MTs Yayasan Sunan Cendana. Maklum saja, sekolah tersebut merupakan salah satu lembaga pendidikan mercusuar di kecamatan Kwanyar.

Namun pada intinya, mereka ingin kedua tersangka kasus pembunuhan Suci (15), yakni Mujib dan Imam, warga desa Paterongan kecamatan Galis itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menghendaki pelaku kasus pembunuhan keji mendapat hukuman setimpal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan kami siap membantu jika memang diperlukan oleh kepolisian untuk dapat memperlancar proses penyidikan kasus tersebut,” ujar KH Muktafi Mochtar kepada Kapolres AKBP Endar Priantoro di ruang rapat pimpinan (rapim) Mapolres setempat.

Selain itu, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersbut, Ketua Rois Suriah MWNU Kwanyar, KH. Muktafi Mochtar juga meminta agar pihak kepolisian lebih intens lagi melakukan patroli di kawasan Kwanyar.

“Terutama di 3 titik rawan, seperti Desa Alas Kamarong (TKP ditemukan mayat Suci), Desa Jung Kiping dan di wilayah wisata Pantai Rongkang,”ungkap kiai yang pernah menduduki kursi legislatif periode 2004-2009.

Dalam kesempatan sama, salah satu tomas yang juga menjabat Kasek MTs Sunan Cendana Abdul Mughni juga meminta kejelasan motif dan kronologis peristiwa yang merenggut salah satu anak didiknya itu.

“Terus terang kabar yang kami dapat terkait kasus pembunuhan siswi kami ini simpang siur. Makanya kami ingin mendengar langsung dari bapak (kapolres) supaya jelas,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro langsung mengemukakan bahwa motif dari kasus pembunuhan itu murni karena dorongan untuk menguasai barang berharga milik korban.

“Jika ada kecurigaan bahwa korban juga sempat diperkosa, itu tidak benar. Karena setelah kami melakukan visum, tidak ditemukan bukti-bukti  pemerkosaan terhadap Suci maupun korban QA yang masih selama,” ungkap Endar.

Mengenai desakan agar proses penyidikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Endar memastikan hal itu sudah menjadi tugasnya untuk memproses semua bentuk pelanggaran hukum, terutama kasus pidana.

“Jika boleh saya ibaratkan, penegakan hukum ini seperti masakan. Fungsi kita (polisi) disini sebagai  koki yang menyiapkan bahan dan bumbunya, sedangkan Kejaksaan yang mengolah sekaligus menghidangkan. Lalu yang terakhir, hakim (pengadilan) yang mencicipi. Namun perlu juga diketahui, bahwa ada beberapa hal yang sangat mempengaruhi terhadap hasil (putusan). Yakni pembuktian dan kesaksian di pengadilan. Seringkali dalam prakteknya, saksi sulit untuk dihadirkan. Tapi saya yakin dengan bantuan seluruh bapak-bapak disini, kendala itu tidak akan terjadi. Jadi sekali lagi kami pikir tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Kapolres Bangkalan. (yan/gus/krs)

Pos terkait