SUMENEP, MADURACORNER.COM-Surat Permohonan Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diterima Sekretaris DPRD Sumenep.
Pengajuan PAW tersebut, untuk menindaklanjuti anggota dewan dari PKS yang mengundurkan diri dan anggota dewan dari PAN berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Permohonan PAW dari dua partai itu lengkap dengan nama calon penggantinya,” papar Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, anggota legislatif dari PKS yang mengundurkan diri atas nama Jubriyanto. Dia memilih pindah ke Gerindra untuk pencalonan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Anggota dewan dari PAN yang meninggal dunia bernama Dwita Andriani,” tuturnya.
Mulki mengaku sudah menggelar rapat bersama pimpinan legislatif menyikapi permohonan PAW dua partai tersebut beberapa waktu lalu. Selanjutnya tinggal mengirimkan surat ke KPU Sumenep.
“Insyaallah hari ini kami akan berkirim surat ke KPU Sumenep. Setelah ada balasan dari KPU, kami akan mengirim surat ke Gubernur melalui Bupati,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Malik Musthafa menyampaikan bahwa surat permohonan PAW dari DPRD belum masuk ke KPU.
“Sebetulnya, mekanisme PAW anggota dewan itu murni antara partai dan DPRD. Kami hanya sebatas memberikan data sesuai permintaan pimpinan legislatif,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa