Selewengkan Raskin, Mantan Kades Kelompang Timur Ditahan

image

Pamekasan, Maduracorner – Zainal Abidin, mantan kepala desa Kalompang Timur Kecamatan Pakong Pamekasan ditahan kejaksaan negeri Pamekasan atas dugaan penyelewengan beras miskin, Rabu (28/01/15)

Kajari Pamekasan, Sudiharto melalui Kasi Pidsus Zamiaji Zakaria mengatakan tersangka diduga menyelewengkan raskin di desanya sejak tahun 2007 sampai tahun 2013.

“Kerugian negara kurang lebih sebesar 1,5 Milyar,” kata Zamiaji saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Zaminaji menambahkan, selama menjabat, tersangka diduga tidak menyalurkan raskin kepada rumah tangga sasaran (RTS) dengan jumlah penerima berbeda setiap tahun.

“Sementara berdasarkan dokumen yang kita sita, pelaku tidak menyalurkan raskin kepada penerima,” tambahnya.

Menurutnya, jumlah penerima masing-masing pada tahun 2007 sebanyak 386 RTS, tahun 2008 sebayak 432 RTS, tahun 2009 sebanyak 546 RTS, tahun 2010 sebayak 545 RTS dan tahun 2011 sebanyak 545 RTS.

“Sementara pada tahun 2012 januari sampai mei sebanyak 545 RTS dan juli sampai Desember sebesar 481 RTS, dan pada tahun 2013 sebanyak 410,” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 239 juncto pasal 18 UU Tipikor. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis : Mustofa.                                      Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait