BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Ju’i (61) warga Dusun, Sadah Laok, Desa Sadah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi Polsek Galis. Kakek berkumis tebal ini, diciduk polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
“Tersangka membawa pisau saat mengendarai sepeda motor,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Sabtu (12/5/2018).
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi ketika melihat tersangka mengendarai sepeda motor. Ketika diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang tersangka.
“Pisaunya diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi baju yang dikenakan tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang menyimpan, memiliki dan membawa sajam.
“Setiap malam setiap polsek menggelar patroli rutin untuk mengantisipasi segala bentuk tindakan kriminal. Termasuk kepemilikan sajam,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad