BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Tajul Ulum (30) warga Desa Petapan, Kecamatan Torjun Sampang diciduk pasukan gabungan Satreskoba Polres Bangkalan dan Polsek Socah, Selasa (19/12/2017) kemarin. Petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan Tajul dalam bungkus rokok.
Penangkapan ini, berawal dari petugas saat menggelar Operasi Sikat Semeru 2017. Tajul diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Desa Parseh Kecamatan Socah sekitar pukul 17.30 Wib. Merasa curiga, petugas berinisiatif melakukan pengejaran.
“Setelah berhasil dihentikan langsung dilakukan penggeledahan, ” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Rabu (20/12/2017).
Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan sebungkus rokok Surya berisi tiga batang dan dua plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tajul menyimpan bungkus rokok tersebut, di dalam saku celana belakang.
“Tersangka mengaku sabu-sabu ini untuk dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya dengan sengaja menyimpan dan menguasai sabu-sabu, Tajul terancam dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Bangkalan,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad