BANGKALAN, maduracorner.com – Muzakki, (40) warga Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, diciduk anggota Polsek Konang. Tukang servis barang elektronik ini ditangkap bersama rekannya Zahri Romadhon, (35) Warga Kecamatan Jrengik Sampang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka diringkus di Desa Bandung,” jelas Kapolsel Konang, AKP Darianto, Selasa (5/9/2017).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka itu sering melakukan transaksi barang terlarang di wilayah Konang. Kabar tersebut ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.
“Dari tangan Muzakki kami menemukan plastik kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor 0,5 gram yang dibungkus selembar tisu,” imbuhnya.
Menurutnya, pengintaian pertama yang dilakukan pada Senin tanggal 3 Sepetember pukul 11.00 siang, kedua tersangka lolos dari kejaran polisi. Rupanya, pukul 21.00 malam mereka kembali lagi untuk melakukan transaksi.
“Anggota yang sudah mengunci posisi tersangka, langsung menghentikan mereka dan dilakukan penggeledahan,” papar Darianto.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku sering mengkonsumsi narkoba karena ketagihan. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Mukhlis. Polisi telah menetapkan Mukhlis sebagi daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad