Pamekasan, Maduracorner.com – Setelah sempat buron selama kurang lebih 3 tahun, Safakih (43), warga Dusun Jalbudan, Desa Campor Kecamatan Proppo Pamekasan berhasil diringkus satreskoba Polres Pamekasan.
Pelaku yang merupakan bandar narkoba dan terkenal lihai dalam melarikan diri dari kejaran petugas diringkus setelah pada 26 Juni 2014 lalu gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri sebelum polisi melakukan penyergapan.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan target yang diberikan kepada kasatreskoba sehingga sejumlah peralatan disiapkan untuk penangkapan pelaku.
“Karena saya target, kalau tidak bisa menangkap beberapa TO yang selama ini ramai dibicarakan masyarakat, ya taruhannya jabatan kasatnarkoba (AKP.Sarpan.Red),” katanya, Kamis (21/05/2015).
Ditambahkan mantan analis kebijakan Polda Jatim tersebut, dalam penangkapan terhadap Safakih, polisi sempat mendapat perlawanan dari tetangga pelaku. Namun berhasil ditenangkan setelah polisi memberi penyadaran.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Gasgunn merk jerivcho 541, 1 gayung warna biru, 1 bungkus potasium handak seberat 1/4 kg, dan 1 paket plastik sabu siap edar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 (1) jo 132 uu nomor 39 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam pengakapan tersebut, polisi menerjunkan 10 personel satreskboba, 10 personel Sat Shabara dan bantuan dari Polsek Proppo sebanyak 10 personel serta menyiagakan brimob bila dibutuhkan.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril