Sempat Buron, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

image
Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Pamekasan, Maduracorner.com – Seorang pengedar sabu bernama Ahmad Hernawan (23) warga Dusun Kramat Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Pamekasan Jawa Timur diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan pengintaian kepada pelaku. Sebab pelaku sempat buron setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan pertama. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki mengungkapkan, pada saat penggerebekan pertama polisi hanya mengamankan barang bukti 6,235 gram sabu. Sementara pelaku kabur.

“Karena ada informasi dari masyarakat bahwa Ahmad ada di rumahnya maka kita tangkap,” ungkap Osa Maliki, Selasa (22/3/2016).

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman  hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara di tempat yang berbeda polisi juga menangkap tiga orang yang tengah asyik pesta sabu yakni Mujahri  warga Panaguan Proppo, Samsul Arifin warga Desa Omben dan Subairi Desa Kedundung Kecamatan Omben Sampang.

”saat kita gerebek ada lima orang, namum dua pelaku lain berhasil kabur, masing-masing berinisial M dan HD dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas” imbuh Osa.

Sementara barang bukti yang disita petugas yakni  2 buah bong, 2 buah kompor, 1 buah timbangan, 5 buah sedotan  dan 2 pipet kaca, serta sisa sabu yang sampat dikonsumsi pelaku Seberat 0,37 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mujahri selaku penyedia sabu dikenakan Pasal 112 (2) dan 114 (2) subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara Samsul Arifin dan Subairi dikenakan pasal 127 ayat 1 dan 2.”Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fatahillah Kamali。      Editor : Altsaqib

Pos terkait