Sempat Menghirup Udara Bebas, Kades Perreng Kembali Ditangkap 

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Ahmad Fauzi (35), terpidana kasus penganiayaan sempat menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas demi hukum. Namun, Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini, kembali diringkus polisi, Jumat (12/1/2018).

Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polres Bangkalan, menangkap Fauzi saat melintas di Jalan Raya Junok sekitar pukul 13.00 WIB. Sebanyak 15 anggota polisi berpakaian preman dikerahkan dalam proses penangkapan tersebut. 

“Kami hanya membantu proses penangkapan saja, karena yang bersangkutan statusnya tahanan kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Jenny Aljauza. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendra Purwanto Arifin mengatakan, penangkapan terhadap Ahmad Fauzi merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1232/2017 tanggal 20 November 2017.

“Kami meminta bantuan Polres Bangkalan setelah Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Hendra. 

Menurutnya, Ahmad Fauzi dinyatakan bebas demi hukum sekitar September 2017. Pada saat itu, Rutan Kelas II B Bangkalan, melepas Ahmad Fauzi karena surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) belum keluar. 

“Sudah sekitar 6 bulan yang bebas demi hukum,” imbuhnya. 

Hendra menambahkan, kasasi di MA menguatkan putusan di PT. Putusan PT tersebut menyatakan Ahmad Fauzi terbukti melanggar pasal 351 Juncto pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan dengan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan. 

“Ahmad Fauzi langsung kami tahan lagi,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait