Sering Malakin Sopir Mobil Box, Warga Kwanyar Ditangkap Polisi

Moh Nafar (37) warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar ketika diperiksa polisi. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Personel gabungan Polsek Sukolilo dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Moh Nafar (37) warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar. Pria pengangguran ini melakukan pemalakan, bahkan tidak segan mengancam dan merampas barang milik sopir mobil box.

“Modusnya, tersangka meminta uang dengan cara mengancam korban,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (21/7/2018).

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan Muhammad Nasrulloh (17) warga Kecamatan Porong Sidoarjo. Sopir mobil box ini, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sukolilo Timur, Kecamatan Labang Bangkalan, Kamis 19 Juli 2018.

Kronologisnya, tersangka bersama iparnya RZ (20) menghentikan mobil korban dengan cara memepet menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 5515 GS yang dikendarai tersangka. Pada saat itu juga, tersangka langsung masuk ke dalam mobil korban.

“Tersangka meminta uang Rp 100 kepada korban. Karena korban tidak punya uang, kemudian Hp Samsung milik korban dirampas tersangka,” imbuhnya.

Pascapenangkapan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Ipda Samsuri melakukan pengembangan kasus curas tersebut. Hasilnya, tersangka diketahui terlibat kasus serupa di Kecamatan Labang, Kwanyar dan Kecanatan Tanah Merah.

“Tersangka mengaku melakukan pemalakan di 9 tempat kejadian perkara (TKP), dengan sasaran sopir mobil box dan sopir truk,” papar Bidarudin.

Mantan Kapolsek Konang ini menambahkan, tersangka menjual barang rampasan hasil kejahatan itu kepada seorang penadah berinisial YN warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah. Saat digerebek, YN melarikan diri.

Meskipun gagal membekuk YN, namun polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Di antaranya, 19 gram sabu-sabu, lengkap dengan timbangan dan bong, serta Hp merk Lenovo warna putih yang dibeli dari tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan RZ dan YN sudah ditetapkan sebagai daftar pencariam orang (DPO),” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait