BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pelarian M Sulthan Sabilal Rasyad (20) warga Dusun Gading, Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega berakhir sudah. Buronan kasus pembunuhan kepala desa (Kades) Karang Gayam, H Dhofir (43) itu, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Blega, Selasa (6/2/2018) kemarin.
“Tersangka ditangkap petugas gabungan saat pulang kerumahnya,” jelas Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, tersangka lainnya, Mohammad Mahdi Muzakki (17) adik kandung Sulthan sudah ditangkap pasca pembunuhan yang terjadi di Musalla sebelah timur SPBU Blega, Kamis 11 Mei 2017 lalu. Sulthan menjadi target operasi karena melarikan diri setelah peristiwa pembacokan tersebut.
“Selama masa pelarian tersangka bersembunyi di Surabaya dan Malang,” imbuhnya.
Bahkan sambung Imam Pauji, tersangka mengaku berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan kepolisian. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, terus berupaya meloloskan diri dari kejaran polisi.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, saat melakukan penangkapan polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakan tersangka membacok korban dan sepeda motor Suzuki RKCOOLL warna biru yang dikendarai saat insiden pembacokan tersebut.
“Tersangka nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan korban yang menantang keluarganya,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor : Achmad