Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Kamal Diringkus Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh bejat apa yang dilakukan Junaidi (30) warga Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya ini, tega memperkosa gadis bawah umur berinisial NS (16).

Peristiwa kekerasan seksual tersebut, terjadi pada Maret dan April 2017 saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi sekitar pukul 12.00 siang.
Korban ditarik dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

Korban terkejut dan menolak untuk menuruti kemauan tetangganya itu. Namun, tersangka mengancam akan membunuh orang tua korban kalau tidak bersedia melakukan hubungan badan. Ancaman itu, tidak membuat korban bersedia dijadikan pelampiasan.

Tersangka yang kehilangan kesabaran, memukul korban. Mulut dan tangan korban juga diikat menggunakan kerudung agar tidak berteriak dan melawan. Korban yang sudah tidak berdaya langsung dibaringkan di lantai kamar mandi dan disetubuhi oleh tersangka.

“Pemerkosaan yang pertama dan kedua dilakukan hanya berjarak dua minggu di tempat yang sama,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Jum’at (15/12/2017).

Kasus ini sempat dimediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini, tidak menunjukan itikad baik, dengan cara melarikan diri.

Tidak terima dengan perlakukan tersangka, kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke Polres Bangkalan dengan nomor laporan : LP/220/IX/2017/Jatim/Res.Bangkalan, tanggal 11 September 2017.

“Sebelum ditangkap, tersangka sempat menjadi buronan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dibekuk ketika pulang kerumah istrinya di Desa Gili Timur,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait