BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Mohammad Baidowi (19) warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar harus meringkuk di tahanan Polres Bangkalan. Pelajar, ini diduga menyetubuhi Bunga (16) yang masih tergolong bawa umur.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kwanyar,” terang Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, tersangka menyetubuhi korban sejak Agustus 2017 hingga 23 September 2018. Bahkan, perbuatan asusila tersebut juga direkam menggunakan handphone (Hp) tersangka.
“Tersangka selalu mengancam akan menyebar video korban jika tidak mau disetubuhi,” papar Suyitno.
Kasus persetubuhan ini sambung Suyitono, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban dan Hp tersangka.
“Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad