Badrus Soleh (berdiri) tersangka persetubuhan gadis di bawah umur saat diperiksa di Polres Bangkalan.
BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Badrus Soleh (20) warga Kecamatan Klampis Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria berperawakan kurus ini, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Perbuatan bejat tersangka terhadap SS (17) warga Kelurahan Bancaran tersebut, dilakukan di rumahnya sebanyak empat kali. Setiap ingin melakukan persetubuhan, korban diajak jalan-jalan.
“Korban yang masih SMA ini, disetubuhi dengan iming-iming mau dinikahi” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, korban sempat menolak ketika pertama kali mau dinodai. Namun, dipaksa agar menuruti kemauan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Korban yang termakan rayuan, harus merelakan kegadisannya.
“Karena tidak kunjung dikahi, korban mengadu ke bibinya kalau disetubuhi tersangka,” imbuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka sambung Anton, bibi korban malaporkan ke orang tua korban. Permasalahan ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka kemabali mengingkari janji untuk menikahi.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad