Siapkan Gugatan Baru Tanah Kraton

BANGKALAN, maduracorner.com – Sidang gugatantanah Kohir 511persil 31 di Kelurahan Kraton, seluas 17.470 meter persegi memasuki tahap akhir. Agenda pembuktian dari penggugat dan para tergugat sudah dinyatakan selesai. Dalam pembuktian terakhir, pekan lalu, pihak tergugat satu Titik Sundari melalui kuasa hukumnya Yusron Marzuki mengajukan dua bukti tambahan. Sedangkan pihak tergugat juga mengajukan dua bukti tambahan.

     Pihak penggugat mengajukan bukti berupa akta nikah atas nama Bambang Soewito Tjipto, dari KUA Blora, Jawa Tengah Kecamatan. Dalam surat nikah tersebut, disebutkan bahwa Bambang bukanlah anak dari Sura Senawi, pemilik tanah kohir 511. Disebutkan dalam akta nikah tersebut, bahwa Bambang adalah anak dari Busrah, seorang pensiunan TNI AD.

     ’’Jadi,  dengan bukti yang kami ajukan ini, menegaskan bahwa Bambang dan Titik Sundari, adalah kakak beradik, anak dari seorang bernama BUsrah, yang sama sekali tidak punya hak atas tanah kohir 511, dengan demikian Bambang dan Titik juga tidak punya hak untuk menguasai dan menjualnya,’’ tegas kuasa hukum penggugat, Achmad Zaini.

     Apalagi, lanjut Zaini, sampai saat ini kohir 511 yang asli masih berada di tangan penggugat, dan pembayaran pajak terakhir atas tanah tersebut, pada 2015, masih dibayarkan oleh penggugat. ’’Di sini juga memperkuat bahwa telah terjadi kong ka likong antara Titik Sundari, Bambang Suwito, Kelurahan Kraton, notaris, dan BPN Bangkalan dalam jual beli tanah tersebut hingga proses sertifikasi tanah tersebut,’’ tandas Zaini.

    Sedangkan bukti tambahan yang diajukan oleh Titik Sundari, adalah KSK yang menyebutkan kepala keluarga bernama Senawi, isteri Sabua, dan anak bernama Abu Siri. Tergugat ingin menegaskan bahwa orang bernama Senawi di Kelurahan Kraton tidak hanya Sura Senawi yang punya ahli waris Sadi dan Naimah. Tetapi juga ada bernama Senawi dengan ahli waris Abu Siri.

       ’’Kita juga tahu itu. Bahkan, yang bernama Senawi di Kelrrahan Kraton bisa jadi bukan hanya dua orang. Bisa saja ada 20 orang bernama Senawi, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Tetapi, lantas bukan semua orang yang bernama Senawi itu adalah pemilik tanah kohir 511,’’ sindir Zaini. Diterangkan, dalam kohir 511 yang asli, yang ditunjukkan dalam persidangan, jelas tertulis nama pemiliknya adalah Sura Senawi. Bukan Senawi.

      Kemudian, sambungnya, dalam KSK yang diajukan tergugat disebutkan kalau isteri Senawi bernama Sabua, dan anaknya bernama Abu Siri. ’’Orang bernama Abu Siri ini pernah diajukan oleh tergugat sebagai saksi. Di muka persidangan, Abu Siri menyatakan bahwa Sabua itu adalah isterinya, kok aneh kalau saat pembuktian akhir kuasa hukumnya punya KSK baru yang menyebutkan Sabua adalah ibu dari Abu Siri,’’ tukas Zaini.

    Lantas, sambungnya, apa hubungan Abu Siri dalam gugatan tanah Kohir 511? ’’Abu Siri ini tidak ada kaiitan dalam perkara ini. Dia bukan tergugat. Daam perkara, nama Abu Siri hanya disebutkan dalam surat waris, sebagai saksi yang mengetahui kalau Titik dan Bambang adalah anak dari Sura Senawi,’’ kata Zaini.

     Itupun, tambah dia, saat memberikan keterangan di persidangan, Abu Siri mengaku kalau tanda tangannya dalam surat keterangan waris yang dikeluarkan Kelurahan raton tanggal 16 Februari 2016, pada kolom saksi, bukanlah tandatangan dia (Abu Siri). ’’Surat waris itu juga kami duga tidak beres dan diduga isinya telah dipalsu, karena kita bisa buktikan kalau Titik dan Bambang bukan anak dan bukan ahli waris dari Sura Senawi, tetapi anak dari seorang pensiunan TNI AD bernama Busrah,’’ tandas Zaini.

     Busrah dan Sura Senawi adalah dua orang berbeda, dengan tanggal lahir dan kematian berbeda. Hal itu diketahui dari surat keterangan pensiun atas nama Busrah dan surat kematian serta KTP atas nama Sura Senawi. Juga dengan foto yang berbeda. ’’Dari surat keterangan pensiun dari Kodam V Brawijaya, tercatat tanggal lahir orang bernama Busrah, serta siapa isteri dan anak-anak kandungnya sebagai penerima uang pensiun. Semunya berbeda dengan isi KTP, KSK, serta surat kematian dari Sura Senawi,’’ ungkap Zaini.

     Dari surat pensiun Busrah, tercatat anak kandungnya adalah Titik Sundari dan yang mengambil dana pensiun Busrah di BTPN Bangkalan, adalah Titik Sundari yang tercatat sebagai anak kandung Busrah. Lalu, dari akta nikah atas nama Bambang Soewito Tjipto, juga tercatat bahwa ayah kandungnya adalah Busrah. ’’Tegasnya, Titik Sundari dan Bambang, bukan anak Sura Senawi, mereka sengaja memalsu dokumen kependudukan, mengaku anak dari Sura Senawi, agar bisa bisa menjual tanah milik Sura Senawi dengan cara-cara melawan hukum,’’ tandas Zaini.

     Untuk diketahui, semua data-data kependudukan, dokumen tanah dan jual beli yang diduga dipalsukan tersebut, saat ini tengah disidik oleh Polda Jatim. Terlapornya adalah Titik Sundari dan kawan-kawan, yang mengaku telah menjual tanah yang bukan haknya itu di hadapan notaris. Titik juga mengaku menerima uang hasil dari penjualan tanah milik Sura Senawi. Padahal, Titik bukan anak Sura Senawi, bukan ahli waris Sura Senawi, melainkan anak kandung dari bapak bernama Busrah dan ibu bernama Maidja.

     Namun Titik dengan sengaja membuat surat waris yang menyebutkan bahwa dia anak dari Senawi, pemilik tanah kohir 511, dan kemudian menjualnya. Kemudian, Titik dengan sengaja membuat KTP dan KSK yang isinya diduga palsu, dengan memasukkan nama saudaranya Bambang Soewito Tjipto sebagai warga Bangkalan dan tinggal di rumahnya, serta diduga memalsu tandatangan Bambang dalam akta jual beli tanah kohir 511. Padahal, sejak 24 tahun silam, Bambang Soewito Tjipto sampai saat ini masih tercatat sebagai warga Kelurahan Todanan, Blora, Jawa Tengah.

       Tak hanya itu, dalam waktu dekat, pihak ahli waris Sura Senawi juga tengah menyiapkan gugatan baru untuk tanah kohir 511 Kelurahan Kraton, dengan luas sekitar 24 ribu. ’’Tanah kohir 511 tersebut, luas totalnya adalah 4,1 hektare. Namun, terpecah dalam beberapa kohir. Ada yang 17 ribu meter persegi dan 24 ribu meter persegi. Yang luas 24 ribu saat ini dikuasai dan sertipikat orang lain, yang kita duga dilakukan dengan cara-cara palsu juga, karena kita tahu latar belakang orang tersebut dan kohir asli masih ada pada kita,’’ ungkap Zaini.

     Untuk mengingatkan, ahli waris Sura Senawi menggugat tanah kohir 511 yang diketahui berpindah tangan, setelah dijual oleh Titik Sundari dan Bambang Suwito. Padahal, diketahui Titik dan Bambang, adalah anak dari Busrah, bukan akan dari Sura Senawi. Diketahui pula, bahwa jual beli yang dilakukan, juga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Karena itulah, keluarga Sura Senawi menggugat agar tanah yang dijual secara tidak hak oleh Titik dan Bamang tersebut dikembalikan ke kohir asli atau asal, atas nama Sura Senawi. Apabila tidak, keluarga Sura menggugat ganti rugi atas tanah itu sebesar Rp2,8 miliar. (ris)

 

 

KRONOLOGI PERAMPOKAN TANAH KOHIR 511       

10 September 2015 tanah kohir 511 Klas D IX Kelurahan Kraton, Bangkalan atas nama pemilik Sura Senawi yang luasnya17.470 meter persegi, dijual sebagian, yakni dijual seluas14.081 meter persegi;

 

19 Oktober 2015, BPN Bangkalan menerbitkan nomor induk bidang tanah (NIB00994 di kohir Nomor 511 Klas D IX Kelurahan Kraton, yang mencantumkan hasil pengukuran tanah dan sekaligus pengumuman akan diterbitkannya sertipikat atas tanah milik Sura Senawi tersebut;

 

10 Desember 2015, atas surat keberatan ahli waris Sura Senawi, dilakukan mediasi di BPN Bangkalan. Hasilnya, diketahui kalau tanah itu memang dijual oleh Titik Sundari dan Bambang Sucipto kepada Siti Fatonah seharga Rp 700 juta, dengan akta jual beli yang dibuat di Kantor Notaris Agung teguh Sutanto. Saat mediasi, Bambbang Suwito tidak hadir dan Titik mengaku kalau uang penjualan diterima oleh dia. Namun mediasi menemui jalan buntu;

 

Juni 2016, keluarga Sura Senawi dengan berbekal kohir 511 yang asli, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Bangkalan, menggugat agar tanah yang dijual Titik Sundari dan diproses sertipikat atas nama Siti Fatonah (pembeli) itu dibatalkan dan dikembalikan ke kohir asal atas nama Sura Senawi.

 

 

FAKTA SIDANG PERKARA10/Pdt.G/2016/PN.Bkl.

Lembar asli Kohir 511 Klas D IX Kelurahan Kraton atas nama Sura Senawi, masih ada ditangah anak Sura Senawi;

 

Hingga 2015, pajak tanah kohir 511 Kelurahan Kraton masih dibayar oleh anak Sura Senawi;

 

Titik Sundari dan Bambang Suwito, ternyata bukan anak Sura Senawi, melainkan anak kandung dari bapak bernama Busrah dan ibu bernama Maidja; 

 

Surat waris tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat Kelurahan Kraton dengan menyebut Titik dan Bambang adalah anak dari Sura Senawi, diduga dipalsukan. Saksi Abu Siri dalam sidang mengakui tandatangannya dalam kolom saksi pada surat waris itu, bukan tandatangannya, atau diduga dipalsukan;

 

Bambang Suwito, dalam jawabannya atas gugatan, menegaskan bahwa pada 10 September 2015 dia tidak berada di Bangkalan, tidak pernah meneken AJB,  tidak pernah menerima uang dari jual beli tanah tersebut.

 

Bambang Suwito menyatakan bahwa tandatangannya dalam AJB telah dipalsukan, KTP, dan KSK yang mencantumkan dirinya tinggal di Bangkalan, juga dipalsukan, karena sampai saat ini Bambang masih tercatat sebagai penduduk Todanan, Blora, Jawa Tengah;

 

 Terungkap bahwa Kelurahan Kraton memang tidak memiliki buku Letter C sejak tahun 2013, padahal proses sertifikasi tanah kohir 511 dilakukan tahun 2015 dengan pembanding buku lettter C;

 

Terungkap jika kesaksian saudari Endang dalam persidangan, adalah rekayasa dan karangan, diarahkan, serta atas suruhan mantan Lurah Kraton;

 

Terungkap bahwa tanah kohir 511 Kelurahan Kraton atas nama Sura Senawi, tidak pernah dijual, tidak pernah dipindah tangankan, tidak pernah dikuasai orang lain, dan pada 1993 telah dihibahkan kepada dua anak dari Sura Senawi (penggugat);

 

Terungkap, saat persidangan setempat di lokasi tanah, Titik Sundari yang mengaku sebagai pemilik dan menjual tanah tersebut, tidak mengetahui letak tanah dan batas-batasnya;

 

 

PEMILIK FIKTIFTANAH DI KRATON

Soekarno, alamat Jalan Jokotole III Dalam Kampung RTVI/RW IV Kelurahan Kraton.

NIK : 3526010103660002. KTP Diterbitkan 4 April 2011.

KTP palsu tersebutBerakhir 1 Mei 2016.

(FIKTIF).

 

Samodin. Alamat Jalan Jokotole III Dalam Kampung RT V/RW IV Kelurahan Kraton.

NIK : 3526011308380003. KTP diterbitkan 4 April 2011 (FIKTIF)

 

Nurjadin. Alamat Jalan Jokotole III Dalam Kampung RT V/RW IV Kelurahan Kraton.

NIK : 35260010706450001. KTP diterbitkan 4 April 2011 (FIKTIF)

 

Slamet. Alamat Jalan Jokotole IV / 51 RT V/RW IV Kelurahan Kraton.

NIK : 3526013006550004. KTP 12 November 2009. (DICATUT)

 

Nama lain yang dicatut atau namanya digunakan sebagai pemilik tanah adalah Dasino, Rokib,dan Iskandar Zulkarnaen.

 

PERSIL BERMASALAH DI KELURAHAN KRATON

Persil 20 Kelurahan Kraton;

Persil 30Kelurahan Kraton;

Persil 31 Kelurahan Kraton.

 

Sumber : berbagai sumber 

By Jiddan

 

 

Pos terkait