Maduracorner.com,Sampang- sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa Denah warga kecamatan Robatal Kabupaten Sampang di pengadilan negeri (PN) Sampang berlangsung ribut. keluarga terdakwa protes dan tidak terima terhadap vonis yang diberikan hakim PN 10 tahun penjara.
Vonis PN sampang terhadap kasus yang terjadi pada bulan November tahun 2011 lalu itu membuat keluarga terdakwah kecewa, mereka mencoba mencari jaksa penuntut umum (JPU) karena tuntutan yang diajukan hanya 12 tahun. aksi protes keluarga terdakwa ini juga diikuti yang lain hingga mengganggu jalannya sidang lain yang tengah berlangsung di PN tersebut. “Saya tidak terima putusan ini pak, karena saudara saya tidak salah, bukti-bukti perkosaan juga tidak jelas dan tidak didampingi kuasa hokum,” kata keluarga terdakwah
Sementara itu JPU mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan PN tersebut. “Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan demikian kami tunggu hingga dua minggu ke depan untuk memberikan jawaban banding atau menerima,” kata JPU.
Dalam kasus perkosaan yang dilakukannya pada november 2012 lalu itu, karena bukti-bukti perkosaan dengan paksaan ini sangat kuat, maka hakim pengadilan negeri sampang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara. (ari/min)