Simpan Sabu-sabu di Dalam Kopyah, Napi Rutan Bangkalan Kembali Ditangkap Usai Jalani Sidang

image
TSK Hairul Usai Ketahuan Membawa Sabu-Sabu di Dalam Kopiahnya

Bangkalan, maduracorner.com – Menjadi narapidana bagi Hairul (34) ternyata tidak membuatnya jera. Bandelnya, warga Kelurahan Tonjung Kecamatan Burneh ini malah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kopiah yang dipakainya saat baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Kejadian bermula saat Hairul usai menjalani persidangan. Saat berada di depan pintu rutan kelas II B Bangkalan, petugas seperti biasa melakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang hendak dimasukkan kembali usai menjalani siding di pengadilan.

“Waktu diperiksa, kami menemukan obat antimo yang didalamnya ada dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu di kopyah milik Hairul,”terang Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Arya Winarca kepada maduracorner.com, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya, setiap napi setelah menjalani siding dan sebelum masuk rutan kembali akan dilakukan dua kali tahap pemeriksaan. Pertama pemeriksaan administrasi kemudian penggeledahan badan dan barang. Hal ini merupakan standart operasional procedure (SOP) pihak rutan sendiri.

“Hairul menjadi penghuni rutan kurang lebih sudah 3 bulan. Penggeledahan ini dilakukan pukul 16.00 WIB. Pada saat itu juga kami langsung koordinasi dengan Polres Bangkalan,”ucapnya.

Sementara itu, KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Ipda Eko Siswanto menyatakan, napi yang bersangkutan langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Terlebih, untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan. “Barang bukti sabu-sabu kami amankan. Nanti akan kami timbang untuk mengetahui jumlahnya,”tandas Eko. (her/mad)

Penulis: Heryanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait