Simpan Sabu, Samsul Arifin Diringkus di Toilet SPBU

tersangka sabu sabu

Pamekasan, Maduracorner.com – Samsul Arifin (23) warga Dusun Lebbek Barat, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jawa Timur diringkus anggota Satreskoba Polres setempat, Senin (30/5/2016).

Pelaku diringkus saat masuk toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Sotabar Kecamatan Pasean Pamekasan dan kedapatan membawa sabu yang dibungkus rokok warna putih.

Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP. Moh. Sjaiful mengungkapkan, penangkapan kepada pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pelaku dan teman-temannya kerap pesta sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan pembuntutan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba dan pada saat masuk toilet SPBU Sotabar dilakukan penangkapan,” ungkap AKP. Moh. Sjaiful.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pocket klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,43 gram, dan satu buah bekas bungkus rokok isi 12 dan 1 unit ponsel.

“Selanjutnya untuk tersangka akan dilakukan tes urine di laboratorium medis dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali。       Editor : Altsaqib

Pos terkait