Solusi iklim terbaik untuk Indonesia ada pada rakyatnya

6 Desember 2025

Farah Sofa, pejabat program di Ford Foundation, mengatakan bahwa Badan Pendaftaran Wilayah Adat (BRWA) telah memetakan lebih dari 30,1 juta ha wilayah adat secara nasional. Namun, hingga akhir 2025, pemerintah baru secara formal mengakui seluas 345.257 ha.

Menurutnya, kesenjangan pengakuan yang luas ini membuat wilayah luas yang kaya karbon rentan terhadap eksploitasi dan deforestasi.

“Konsekuensinya sudah terlihat. Sejak 2001, Indonesia telah kehilangan sekitar 32 juta ha tutupan pohon, melepaskan sekitar 23,2 gigaton emisi karbon dioksida setara. Banyak dari kerugian ini dapat ditelusuri ke kegagalan berkelanjutan untuk menjamin hak kepemilikan tanah adat,” katanya.

Dia menekankan bahwa isu ini bukan sekadar masalah reformasi hukum atau keadilan sosial, melainkan sebuah keharusan iklim.

Farah menambahkan bahwa penelitian ekstensif telah menunjukkan bahwa tingkat deforestasi jauh lebih rendah di wilayah-wilayah tempat masyarakat adat memiliki hak hukum formal.

“Pengetahuan leluhur mereka, sistem pemerintahan, dan praktik pengelolaan tanah tradisional membentuk pertahanan yang kuat terhadap pembalakan liar, penambangan dan ekspansi perkebunan, penggerak utama trajektori emisi Indonesia,” katanya.

Dia menyoroti komunitas Dayak Iban di Kalimantan sebagai contoh yang hidup. “Meskipun pembalakan industri dan kebun kelapa sawit skala besar telah merampas banyak hutan di pulau itu, wilayah yang dikelola di bawah hutan adat [hutan adat tradisional] tetap sebagian besar utuh. Pemeliharaan berbasis komunitas mereka yang berabad-abad lamanya menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi lahan gambut kaya karbon, prestasi yang sulit ditiru oleh kebijakan pemerintah secara top-down.”

Menurutnya, Indonesia telah memiliki data dan bukti yang cukup atas keberhasilan ini. “Pengelolaan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal [IPLCs] merupakan pertahanan yang paling efektif, terbukti, dan ekonomis bagi hutan global. Memberikan hak kepemilikan hukum penuh atas tanah komunitas memiliki dua tujuan: ia menegakkan hak asasi manusia yang melekat dan memperkuat pertahanan alam nasional yang paling penting terhadap krisis iklim global,” katanya.

Farah mencatat bahwa selama beberapa dekade, komunitas yang memegang kunci terhadap ketahanan alam Indonesia telah ditolak kewenangan hukum atas wilayah leluhur mereka. “Ini bukan hanya ketidakadilan historis tetapi juga kegagalan strategis yang merusak tujuan iklim nasional,” katanya.

Walaupun pengumuman pemerintah baru-baru ini menjelang COP30 menandai langkah positif, dia mengatakan tantangan nyata terletak pada mengubah komitmen ini menjadi implementasi berskala besar.

Pengakuan hak-hak masyarakat adat

“Kami mendesak para pemimpin Indonesia untuk mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat, baik di tingkat domestik maupun internasional. Dengan lebih dari 30,1 juta ha wilayah adat yang telah dipetakan BRWA, target bertahap seperti 1,4 juta ha tidak mencukupi urgensi yang dituntut oleh krisis iklim.”

A Namblong woman from the Grime Nawa customary area, Lembah Grime, Papua, shows her harvest of gedi putih or swamening, a local food source consumed as a substitute for fish and rich in nutrients. (Images courtesy of Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN))

Dia lebih lanjut menekankan bahwa kemajuan nyata membutuhkan percepatan yang sejalan dengan skala pemeliharaan leluhur yang telah didokumentasikan di lapangan.

Menurutnya, reformasi juga harus fokus pada penyelarasan dan kejelasan perundang-undangan untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang telah lama menghambat pengakuan.

“Undang-undang nasional seharusnya menciptakan jalur yang cepat dan transparan untuk memperoleh hak kepemilikan tanah leluhur, bukan perjuangan bertahun-tahun saat ini yang rumit oleh tumpang-tindih peraturan dan proses administratif yang tidak konsisten,” katanya.

Farah juga menekankan pentingnya kapasitas kelembagaan dan sumber daya. “Kementerian dan badan pelaksana perlu memiliki kewenangan yang jelas, pendanaan yang cukup, dan koordinasi yang efektif untuk menerjemahkan target pengakuan menjadi hasil terukur, tindakan yang diimplementasikan, diawasi, dan ditegakkan,” katanya.

“Hanya melalui pendekatan komprehensif ini, pengakuan yang dipercepat, harmonisasi hukum, dan pelaksanaan yang didukung sumber daya, Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinan iklim yang sejati dan menghormati hak-hak masyarakat adatnya, baik di dalam negeri maupun di hadapan komunitas internasional.”

Dia menyimpulkan bahwa nasib hutan Indonesia, stabilitas iklim global, dan kesejahteraan generasi mendatang bergantung pada tindakan tegas hari ini. “Para penjaga tanah-tanah ini siap; sekarang saatnya memberi mereka alat hukum yang mereka perlukan untuk melindungi masa depan semua orang,” katanya.


Diproduksi oleh Tim JP Creative bekerja sama dengan CommsLab.
Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.

Tinggalkan komentar