Pamekasan, Maduracorner.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meminta buruh melaporkan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ketua SPSI Pamekasan, Ahmad Budi Heriyanto mengungkapkan, tunjangan hari raya wajib dibayarkan oleh perusahaan sebanyak satu kali gaji karena merupakan hak para buruh atau karyawan.
“Jadi kalau ada karyawan merasa tidak menerima THR, segera laporan setidaknya ke SPSI maupun ke Dinsosnakertrans,” ungkap Budi, Rabu (22/6/2016).
Sebab yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut adalah serikat pekerja dan Dinsosnakertrans setempat. Nantinya jika ada laporan dari buruh akan di follow up.
“Tapi kalau pengalaman kami tahun lalu belum ada laporan atau pengaduan berkenaan dengan tunjangan hari raya,” imbuh Budi.
Dijelaskan Budi, biasanya THR tersebut dibayarkan sebelum hari raya idul fitri oleh perusahaan kepada karyawannya. Jika tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka akan dikenakan sanksi.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib