SURAT EDARAN NOMOR 17.KKAI.VII/2013

41791_155614474465232_8583_q
Tentang :
PEDOMAN
UNTUK PARA ADVOKAT,
HAKIM, POLISI, JAKSA
DALAM MEMAHAMI SUMPAH ADVOKAT
NO. 18 TAHUN 2003

DENGAN LAMPIRAN
SAMBUTAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN

PENGANTAR KATA
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuh
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia hadir pada acara pelantikan / penyumpahan advokat Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI), bertempat di Gedung Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 14 Maret 2012. Sekaligus memberikan kata sambutan secara tertulis dan di bacakan di hadapan para Advokat yang akan di lantik dan disumpah yang telah pula dihadiri oleh Jaksa Agung RI diwakili Pejabat Kejaksaan Agung yang di tunjuk, serta undangan lainnya. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM memberikan ucapan selamat kepada para advokat yang dilantik / disumpah. Kehadiran pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM RI tersebut dalam perspektif hukum dapat diartikulasikan secara diskriptif untuk disimpulkan sebagai berikut:
1. Kehadiran Menteri Hukum dan HAM RI AMIR SYAMSUDIN adalah sah mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam kerangka mewakili Negara sebagai bentuk manifesto politik dan hukum pengakuan Negara terhadap keberadaan (eksistensi) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) yang secara dejure telah diakui oleh UUD Advokat No. 18 tahun 2003;
2. Menghadiri pelantikan / penyumpahan advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), sekaligus menyambut dan memberikan selamat kepada para advokat oleh Menteri Hukum dan HAM RI adalah bentuk pengakuan dari Pemerintah RI bahwa penyumpahan advokat oleh Dewan Pimpinan Pusat HAPI sah dan legitimage, sekaligus memiliki legal standing sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia;
3. Advokat selaku Penegak Hukum yang berasal dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) yang dikeluarkan secara sah berdasarkan Surat Keputusan DPP HAPI di seluruh Indonesia dapat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat untuk mengemban tugas membangun Bangsa dan Negara dalam rangka menegakkan keadilan;
4. Kepada seluruh jajaran penegak hukum, serta instansi Pemerintah / Negara yang terkait, harap menjadikan periksa serta perhatiannya atas terlaksananya tugas dan tanggung jawab dalam penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia. Khususnya advokat dalam menjalankan tanggungjawab profesinya selaku pembela / penasehat hukum dalam persidangan, diharapkan saling mendukung antara Penegak Hukum sehingga tidak mengganggu terlaksananya proses beracara baik dalam perkara pidana / perdata / Tata Usaha Negara.
5. Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (DPP – HAPI), yang bernaung dalam Wadah Bersama Organisasi Advokat yaitu KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia), menjamin secara hukum bahwa Advokat yang telah disumpah oleh Organisasi Profesi Advokat yang secara definitive telah diakui oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tidak melanggar hukum yang berlaku, hidup dan berkembang di Indonesia.
6. Berdasarkan perintah KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) selaku Markas Besar Advokat Republik Indonesia, HAPI dan juga Organisasi Profesi Advokat lainnya yang telah diakui oleh UU Advokat No.18 Tahun 2003 dapat menjalankan Ujian Advokat secara nasional dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan hasilnya dilaporkan kepada KKAI. Untuk selanjutnya disampaikan dilaporkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pertanggungjawaban moral secara adminstratif sebagaimana telah diatur dalam pasal 22 Kode Etik Advokat Indonesia.

Demikian Pedoman untuk para Advokat, Hakim, Jaksa, Polisi dalam memahami Sumpah Advokat dalam perspektif UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
Terimakasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuh

Jakarta, 10 Juni 2013
Hormat Kami,
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI)
SELAKU MARKAS BESAR ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA
DR (C) H. Suhardi SOmmoeljono, SH. MH
(Provisional Chairmant KKAI dan Ketua Umum HAPI)

Pos terkait