Susu Kental Mani’s Bukan Susu

Jakarta, maduracorner.com – “Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi”, ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di hadapan awak media pada saat konferensi pers tentang susu kental manis (SKM) Senin (09/07).

Penny K. Lukito menegaskan bahwa aspek keamanan pangan adalah tanggung jawab kita semua, tanggung jawab produsen, masyarakat, dan juga pemerintah. “BPOM dalam hal ini selalu melakukan pengawasan produk sebelum beredar (pre-market) dan kemudian saat produk telah beredar (post-market), untuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan standar yaitu aman, bermutu, dan bernutrisi” jelas Kepala BPOM.

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat diresahkan oleh berkembangnya isu terkait susu kental manis (SKM). Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya ramai dibicarakan di media sosial. Hal yang terjadi kemudian ialah muncul beberapa penafsiran yang juga menimbulkan pertanyaan tentang SKM, seperti “Apakah SKM termasuk susu?”’ “Apakah SKM keliru dengan menggunakan kata susu?” dan “Mengapa SKM tidak diperbolehkan untuk bayi?” dan lain sebagainya.

Karena itu, Kepala BPOM mengundang media untuk memberikan informasi yang tepat terkait SKM. Hadir dalam konferensi pers ini Elin Herlina (Sekretaris Utama BPOM), Hendri Siswadi (Deputi Penindakan BPOM), dan Tetty Helfery Sihombing (Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru). Selain itu hadir juga Adhi S. Lukman selaku Ketua GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) sebagai perwakilan dari pelaku usaha.

“SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI” tegas Penny. “Dalam perjalanan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan adanya beberapa iklan dan label dengan persepsi yang salah disampaikan oleh produsen. BPOM kemudian melakukan revisi peraturan yang ada dengan lebih melengkapi, sehingga ada informasi dan edukasi kepada masyarakat. SE ini mengisi kekosongan regulasi yang sedang berproses yaitu rancangan Perka BPOM tentang label dan iklan” tambahnya.

Adhi selaku perwakilan GAPMMI mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam mengatasi kesimpangsiuran berita yang ada dan mengajak semua pihak menghormati keputusan BPOM sebagai otoritas pengawas. “Saat ini pelaku usaha sudah menaati dan sedang melakukan review agar semua sesuai dengan aturan BPOM” ujar Adhi menjelaskan dari sisi pelaku usaha. Adhi juga mengajak masyarakat untuk aktif melihat dan memberi masukan yang benar, “Masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas serta tidak termakan isu yang berkembang. Silahkan baca label dan keterangan nutrisi yang ada”.

BPOM menghimbau kepada media untuk memberikan informasi berbasiskan pengetahuan yang tepat yang tidak menyesatkan masyarakat. Mari mengedukasi konsumen bersama-sama. Dan bagi masyarakat mari menggunakan sesuatu sesuai peruntukannya sehingga dapat bermanfaat. “Terima kasih teman-teman media. Semoga bisa memberikan informasi yang tepat dan benar” tutup Penny. (HM-Hendriq)

Sumber : Hukmas BPOM

By Jiddan

Pos terkait