Tahapan Pileg Jalan Terus Meski Petunjuk Pusat Belum Turun

Polemik Multitafsir PKPU 7/2013 | oleh : krism

Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar
Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar

Maduraocorner.com, Bangkalan-Tahapan Pemilu legislatif (pileg) 2014 tetap jalan meski Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang mengatur mekanisme pencalonan legislatif masih diperdebatkan. Bahkan dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan segera membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol).

“Sesuai tahapan, pendaftaran calon (caleg) akan dimulai tanggal 9 April hingga 22 April mendatang,” tegas Fauzan Ja’far, Ketua KPU setempat.

Alumnus IAIN Surabaya ini menegaskan, polemik PKPU ini tidak menjadi penghalang bagi KPU untuk menjalankan tahapan pileg yang sudah dijadwalkan. Persoalan ada beberapa klausul PKPU yang menurut sejumlah pengurus parpol masih multi tafsir, itu sudah menjadi ranah KPU pusat. Seperti yang terungkap dalam sosialisasi bersama sejumlah pengurus parpol pekan kemarin.

“Kami akui ada beberapa klausul yang memang tidak mampu kami tafsirkan. Tapi itu sudah kami tindak lanjuti dengan mengirim surat ke KPU pusat. Sesuai rekomendasi hasil rapat sosialisasi PKPU 7/2013 bersama sejumlah pengurus parpol minggu lalu,” terangnya.

Klausul yang masih multif tafsir itu diantaranya soal pencalonan kader parpol perempuan yang mendadak mengundurkan diri setelah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Berikutnya juga tentang klausul hilangnya hak pencalonan bagi kader parpol yang tercatat calon bupati maupun calon wakil bupati.

“Terus terang sampai detik ini kita belum menerima jawaban atau petunjuk resmi KPU pusat terkait multi tafsir pasal PKPU. Seperti soal caleg perempuan yang mundur setelah diumukan dalam DCS sehingga mempengaruhi persyaratan minimal keterwakilan caleg perempuan parpol di suatu dapil. Apa nantinya diabaikan atau tidak, kita masih menunggu petunjuk KPU pusat,” pungkasnya.(krs)

Pos terkait