PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Selama 2018, sebanyak 55 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan paksa karena bermasalah atau ilegal. Banyak faktor yang menyebabkan para TKI itu dideportasi.
“Ada yang melanggar izin tinggal, sebagian pulang karena sakit dan meninggal dunia. Mereka berangkat dari jalur tidak resmi,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arif Handayani, dikutip dari Mediamadura.com, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya, pemulangan TKI ilegal ditangani oleh dua lembaga yaitu Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) yang berkedudukan di Provinsi serta Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang berkedudukan di kabupaten.
“Kabupaten Pamekasan menjadi penyumbang TKI ileegal terbanyak setelah Kabupaten Sampang,” imbuh Arif.
Dia menjelaskan, tahun lalu TKI ilegal yang dipulangkan dan ditangani oleh P4TKI berjumlah 19 orang sebagian besar dari mereka dipulangkan karena meninggal. Sedangkan untuk LP3TKI sebanyak 36 orang yang sebagian besar karena dideportasi.
“Kami selalu berupaya agar para TKI berangkat dari jalur resmi,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad