Tak Kantongi Izin, Pekan Raya Bangkalan Urung Digelar

image
Pekan Raya Bangkalan di Lahan Sitaan KPK

Bangkalan, Maduracorner.com –  Pekan Raya Bangkalan (PRB) yang digelar diatas tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Desa Baengas, Kecamatan Labang, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengekuarkan izin untuk memakai lahan yang telah disita karena terkait kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, mengaku sudah mengajukan ijin pinjam pakai atas tanah sitaan tersebut. Namun, pengajuan ijin itu salah alamat karena ditujukan kepada KPK yang semestinya diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, proses hukum atas pemilik lahan dalam proses peradilan.
“Seharusnya ijin kami ajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan ke KPK. Jadi kita salah alamat,” kelit Makmun Ibdu Fuad, saat ditemui di lokasi PRB, Senin (24/8/2015).

Bupati termuda ini menambahkan, atas kesalahan itu acara yang dinanti-nanti oleh oleh seluruh lapisan masyarakat setempat harus ditunda sampai ada ijin dari pihak terkait. Sungguhpun begitu, pihaknya tengah berusaha mengajukan ijin ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku demi terselenggaranya acara tersebut.

“Hari ini ijinnya kami proses kembali,” ucap Momon.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menegaskan acara PRB tidak boleh digelar sampai izin keluar. Ia juga menyarankan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) menyiapkan opsi lokasi lain untuk megantisipasi jika tempat tersebut tidak diizinkan oleh yang berwenang.
“Tetap harus ditunda, karena tidak ada ijinnya, katanya sedang diproses, semoga saja cepat selesai,”ujar mantan Kapolresta Batu ini. (hery)

penulis : Doni Heriyanto
editor : Achmad

Pos terkait