SUMENEP, MADURACORNER.COM- Proses verifikasi berkas hasil perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumenep memasuki tahap akhir. Dipastikan, bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan dicoret dari daftar bursa pencalonan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Abd. Waris mengatakan, proses verifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg itu, tengah berlangsung dan akan berakhir pada pukul 24.00 malam nanti.
“Kalau tidak memenuhi syarat otomatis tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS),” terangnya, Selasa (7/8/2018).
Waris mengaku selama proses verifikasi berkas hasil perbaikan tersebut, ditemukan bacaleg tidak melampirkan ijazah, atau melampirkan ijazah tapi tidak dilegalisir. Tentunya, bacalag yang bersangkutan terancam dirocet.
“Kita pastikan hasil verifikasi besok, berapa bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dari partai apa saja. Sebab sekarang kita masih proses,” jelasnya.
Waris menambahkan, setelah pemeriksaan berkas hasil perbaikan, KPU akan menetapkan DCS pada tanggal 12 Agustus 2018, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“DCS itu juga diumumkan ke publik untuk ditanggapi masyarakat,” tandasnya.
Sesuai data di KPU Sumenep, terdapat 671 bacaleg yang terdiri dari 361 laki-laki dan 256 perempuan terdaftar dalam bursa pencalonan. Mereka yang berasal dari 16 partai itu, akan bertarung memperebutkan 50 kursi di tujuh daerah pemilihan (dapil). (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa