Bangkalan, Maduracorner.com – Sumiati warga Desa Lantik Barat, Kecamatan Galis kini harus meringkuk dibalik jeruji Mapolsek setempat. Pasalnya, perempuan berumur 30 tahun itu, menganiaya tetangganya, Sutifah (27) menggunakan balok kayu hingga tewas.
Penyebab insiden tersebut, lantaran korban menyebut pelaku sebagai pelacur. Merasa tidak terima dengan sebutan pelacur, pelaku memukul korban. Akibatnya, korban menderita luka robek di dahi kanan sepanjang 5 centimeter. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, pada Senin (4/5/2015) malam setelah sempat dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Galis AKP Hary Akriyanto, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 01.00 dini hari. Menurutnya, Sumiati mengaku tidak terima atas sebutan pelacur yang dilontarkan korban kepada dirinya.
“Motifnya dendam karena korban mengolok – olok pelaku sebagai pelacur. Bahkan menyebutnya (pelaku) keturunan pelacur,” jelas Hary Akriyanto.
Kronologis peristiwa tersebut, kata mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan ini, penganiayaan itu sendiri berlangsung pada Minggu (3/5/2015) malam ketika keduanya bertemu di depan rumah kosong. Sumiati seketika itu mengambil kayu dan dipukulkan ke kepala Sutifah hingga mengalami luka robek.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebatang kayu jenis bangkirai sepanjang 75 centimeter. Selain itu, baju korban yang masih ada berkas bercak darah juga kami amankan,” ucapnya.
Pemukulan terhadap korban lanjut Hary bukan kali pertama dilakukan. Keduanya sudah bertikai sejak Juni 2014 silam karena sebutan tersebut. Saat itu, tersangka juga memukul korban dengan menggunakan kayu. Pertikaian mereda setelah korban Sutifah memutuskan merantau ke Malaysia. Ia baru kembali dari perantauan sekitar seminggu yang lalu.
“Namanya dendam, keduanya bertemu lagi hingga terjadilah pemukulan kedua yang mengakibatkan korban luka dan meninggal di rumah sakit,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumiati terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Sebelum meninggal, korban mengatakan telah dipukul pelaku. Rumah keduanya berjarak kurang lebih 500 meter, masih tetangga jauh,” tandas Hary.
Penulis : Hery
Editor : Achmad