Tanah Kraton, Tiga Gugatan akan Menyusul  

BANGKALAN maduracorner.com -Satu gugatan belum selesai, dan masih masuk pada agenda pembuktian, warga akan kembali memasukkan tiga gugatan baru ke PN Bangkkalan, terkait dugaan rekayasa dan pemalsuan dokumen tanah di Kelurahan Kraton Bangkalan. Kali ini, tiga objek yang bakal digugat, ketiga-tiganya sudah terbit sertifikat hak milik. Jadi, gugatannya adalah pemtalan sertifikat, karena pemberkasannya dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

     ’’Lokasinya sama, yakni sama-sama di Kelurahan Kraton. Luasnya beda, dan warga yang menggugat berbeda,’’ tegas Achmad Zaini, kuasa hukum warga Kraton. Menurut Zaini, tiga gugatan itu bisa dimasukkan bersamaan, atau dimasukkan satu persatu.

     ’’Kalau memungkinkan, kita akan masukkan gugatan bersamaan. Tapi, jika ada pertimbangan jadwal dan ketelitian dalam penanganan perkara, bisa juga kita masukkan satu persatu,’’ ujar Zaini. Tapi yang pasti, sambungnya, ada tiga gugatan tanah di Kelurahan Kraton yang sudah siap didaftarkan ke pengadilan. Sebab, tambahnya, jika jalur mediasi melalui BPN yang ditempuh, sudah pasti akan sia-sia dan menemui jalan buntu.

      Untuk gugatan yang sudah masuk, yakni atas gugatan tujuh warga yang tanahnya dijual dengan cara-cara yang diduga palsu, sudah masuk pada tahap pembuktian. Hari ini, rencananya penggugat menghadirkan saksi-saksi adanya rekayasa pada proses sertifikasi tanah pada kohir  511 Persil 31 Klas D VI di Kelurahan Kraton, seluas17.470 meter persegi.

     Diduga, ada yang tidak benar dalam proses penjualan tanah yang dilakukan oleh Titik Sundari. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan KTP dan KSK Bambang Suwito pada Akta Jual Beli. ’’Kemudian, kita juga ketahui kalau sejak 2013 Kelurahan Kraton tidak pernah memiliki buku letter C. Tetapi, mengapa pada 2015, pihak Kelurahan Kraton melegalisir lembar letter C dengan menytakan fotocopy itu telah sesuai aslinya,’’ kata Zaini.

     Kemudian, pihak warga akan menggali hak dari Titik Sundari, yang tiba-tiba menjadi orang yang menjual tanah kohir 511, hanya dengan fotocopy kohir. ’’Sedangkan kohir asli masih dipegang oleh penggugat. Lalu, benarkah Titik dan Bambang yang telah menerima uang Rp 700 juta hasil jual beli tanah tersebut?’’ sergah Zaini.

     Sebab pada sidang sebelumnya, saat dilakukan persidangan setempat (PS) di lokasi tanah yang digugat, Titik Sundari bahkan tidak tahu dimana letak tanah dan batas-batasnya.‘’Ini jadi pembuktian bahwa Titik memang tidak pernah memiliki tanah dan batas-batas saat pengukuran dalam proses sertifikasi oleh BPN, bukan dilakukan oleh Titik,’’ tegas Achmad Zaini, kuasa tujuh warga yang menjadi penggugat.

      Lebih lanjut dikatakan Zaini, jika yang mengaku pemilik dan yang menjual tidak tahu letak tanah dan batas-batas tanahnya, berarti penunjukan batas saat pengukuran oleh BPN, tidak dilakukan oleh Titik. ’’Kalau dia tidak tahu tanahnya, tidak tahu batasnya, tidak punya kohir tanahnya, kok bisa Titik menjual dan menandatangani akta jual beli?’’ sergah Zaini.

    Sebaliknya, Bambang Suwito Cipto, yang dalam persidangan sebelumnya mengaku jika tandatangannya dipalsu dalam AJB, justru bisa menjunjukkan letak tanahnya. ’’Bambang tahu letak tanahnya. Tapi, dalam persidangan Bambang menegaskan kalau dia tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani AJB, mengaku tandatangannya dipalsu, mengaku KTP dan KSK-nya dipalsu,’’ kata Zaini.

     Dalam persidangan, Bambang juga menyampaikan bahwa dia menduga kalau Titik Sundari yang telah memalsu tandatangan, memalsu KTP dan KSK-nya. Informasi yang diperoleh, kasus-kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan dokumen tanah di Kelurahan Kraton, kini tengah diselidiki Polda Jatim, atas laporan salah satu warga. ,

     Pada sidanh hari ini, warga akanmenghadirkan saksi. ’’Kita ingin membuktikan bahwa Titik Sundari tidak pernah memiliki tanah tersebut dan tidak berhak menjual tanah tersebut, dan membuktikan jika Titik Sundari telah memalsu tandatangan orang lain dalam akta jual beli,’’ tegas Zaini. Sedangkan warga tetap pada gugatannya, agar mengembalikan tanah yang dijual Titik tersebut kepada pemilik asli, sesuai yang tercantum dalam kohir  511 Persil 31 Klas D VI di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan.

    Untuk diketahui, tanah yang menjadi objek gugatan tersebut dijual oleh Titik Sundari dan Bambang Suwito sesuai AJB tanggal 10 September 2015 di Kantor Notaris Agung. Nilainya Rp 700 juta. Namun, dalam jawaban tertulisnya dalam persidangan, Bambang menyatakan bahwa tandatangannya, KTP dan KSK-nya dalam AJB dan berkas sertifikasi tanh tersebut, adalah palsu.

     Bambang mengaku bahwa dia tidak pernah punya KTP dan KSK Kelurahan Bancaran, Bangkalan.  Namanya yang tertera dalam AJB, KTP, dan KSK tersebut juga salah. Bambang menegaskan bahwa sejak lahir dia bernama Bambang Suwito Cipto, tinggal dan ber KTP Blora, Jawa Tengah. Bambang juga menyatakan tidak pernah menandatangani AJB dan menerima uang penjualan tanah.

     Menurut dia, nama Bambang Suwito yang ada dalam akta jual beli yang dibuat notaris adalah Bambang palsu, yang datang dengan KTP aspal, mengaku bernama Bambang, dan mengaku sebagai pemilik tanah.

         Untuk mengingatkan, perampokan tanah negara seluas puluhan hektare di Keluahan Kraton yang erjadi sejak 2010 hingga 2015 terungkap jelas pada Desember 2015. Yakni ketika beberapa warga datang ke BPN, mengaku bahwa tanah-tanah mereka telah berpindah tangan, padahal mereka tidak pernah merasa menjual.

    Salah satu kasusnya masuk ke PN Bangkalan, setelah tujuh warga Kraton, yang mengklaim pemilik asli dari tanah 17.470 meter persegi di Kelurahan Kraton, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Mereka adalah ahli waris dari tanah kohir  511 Persil 31 Klas D VI di Kraton, yang pada September 2015 tiba-tiba berpindah tangan kepada Titik Sundari dan Bambang Suwito.

      Perpindahan tangan tersebut diduga dilakukan dengan cara memalsu data dan dokumen tanah Kraton. Pemalsuan dan manipulasi data tanah di Kelurahan Kraton. Dalam gugatan nomor 10/Pdt.G/2016/PN.Bkl, disebutkan bahwa jual beli yang dilakukan di notaris hanya didasarkan pada foto copy kohir dan lembaran buku letter C, yang pada 2015 dilegalisir oleh Lurah Kraton, sehingga seolah-olah data tanah tersebut benar. Padahal, kohir asli masih dipegang dan dikuasai oleh penggugat. Namun, BPN sudah menerbitkan nomor induk bidang tanah (NIB) atas tanah kohir tersebut.

     Kasus tanah di kohir 511 tersebut terungkkap ketika terbitnya pengumuman dari BPN Bangkalan, tanggal 19 Oktober 2015 tentang hasil ukur nomor NIB00994 di kohir Nomor 511 Klas D IX Kelurahan Kraton, seluas 14.081 atau hampir satu setengah hektare. Atau dijual sebagian.

     Dalam mediasi di BPN Bangkalan, Titik Sundari sempat mengatakan jika dia tidak tahu soal pembayaran uang, jual beli tanahnya itu. Lantas siapa yang menuliskan nama Titik Sundari dan Bambang dalam buku letter C sebagai pemilik lahan? Saat akan diterbitkannya sertifikat atas tanah itu oleh BPN ternyata Kohir 511 persil D IX tersebut, masih dipegang dan berada di tangan warga, atau pemilik asli.  (ris)

 By Jiddan

Pos terkait