Tanah Negara Diperjual Belikan

Bangkalan, maduracorner.com – Sebagian lurah di Kecamatan Bangkalan menyalahgunakan kewenangan dan akses yang dimiliki ke buku desa, buku tanah, dan letter C serta membuat pengantar dokumen kependudukan. Yakni, dengan mencaplok tanah-tanah negara dan tanah yasan yang dianggap tak bertuan karena tak diketahui ahli waris dan tak diketahui batasnya.

     Tentu saja, untuk bisa menjual tanah dan merebut tanah warga, lurah harus merubah buku desa dan letter C serta bukti kepemilikan tanah lain. Sebelumnya dan saat ini sedang digugat di PN Bangkkalan, adalah pencaplokan tanah seluas 1,4 hektare, yang dilakukan dengan memalsu akta jual beli dan memalsu data letter C, di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan.

    Yang teranyar adalah dugaan perampokan tanah negara di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan. Diungkapkan M Syukur, ada dugaan tanah negara di Kelurahan Bancaran diperjual belikan oleh eks lurah. Modusnya, dengan cara mengalihkan tanah negara, seolah iitu tanah yasan. Yang kemudian dibeli oleh isterinya. ’’Lalu disertifikasi oleh mantan lurah tersebut, kemudian dijual kepada pihak ketiga,’’ ungkap Syukur, sambil menunjukkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) nomor 02325 atas Sri S seluas 130 meter persegi.

     Sertifikat itu diterbitkan 26 Juni 2015 oleh BPN Bangkalan. ’’Warga mengetahui kalau tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara. Tapi, tiba-tiba berubah menjadi tanah hak milik. Dan, yang mengejutan, pemiliknya adalah kerabat dari lurah Bancaran,’’ sergah Direktur Madura Corruption Watch tersebut. Karena itu, sambungnya, patut diduga dan patt dicurigai ada yang tidak benar dalam sertifikasi tersebut.

    Tak hanya itu, diketahui kalau banyak tanah-tanah negara di Bancaran yang disewakan dalam jangka waktu lama. ’’Tanah-tanah negara itu dipersewakan kepada perseorangan hingga jangka waktu bertahun-tahun. Kemana uang sewa tanah tersebut?’’ sergah Syukur.

       Tak hanya di Bancaran, eks Kantor Kelurahan Kraton yang sebelumnya adalah tanah Bank Desa, pada 2012 silam, tiba-tiba berubah menjadi hak milik seorang bernama Sukarno. Yang mengejutkan, orang yang bernama Sukarno adalah penduduk fiktif. Bahkan, alamat yang tertera dalam KTPnya, juga tak pernah ada. Artinya, Sukarno adalah penduduk fiktif.

      Kini terdengar kabar bahwa eks Kantor Kelurahan Kraton itu sudah diperjual belikan. Eks Kantor Lurah Kraton itu dijual cepat dan terbutu-buru, krena KTP palsu atas nama Sukarno tersebut, sudah habis masa berlakuknya pada 1 Maret 2016. ’’Sukarno itu tidak ada. Alamatnya di Jalan Jokotole Gang Tiga Dalam Kampung juga alamat palsu. KSK nya yang menyebutkan nama isteri dan anak bernama Ninti, juga palsu,’’ tegas warga sekitar eks Kelurahan Kraton di Jalan Jokotole III.

     Kabarnya tanah dan bangunan itu dikuasai mantan Lurah Kraton, yang juga menciptakan penduduk atau pemilik fiktif bernama Sukarno. Sekarang bekas kantor itu mulai ditawar-tawarkan dan akan dijual. ’’Semua warga tahu kalau yang memalsu dan mengambil bekas kantor Kelurahan Kraton adalah mantan Lurah Kraton sendiri,’’ sindir warga. Makanya, KTP dan KSK serta dokumen tanahnya bisa berubah dan dipalsu.

    Lalu, tambah warga tersebut, oknum polisi yang sempat membawa dan menyembukyikan sertifikat atas nama Sukarno itu, diketahui sebagai pasangan selingkuh dari mantan Lurah Kraton. ’’Semua warga sudah tahu siapa yang katanya oknum polisi dan menyembunyikan sertifikat bekas kantor kelurahan ini,’’ kata warga dengan nada menyindir.

     Informasi yang dihimpun koran ini, sejak tahun 2003, Kelurahan Kraton tidak memiliki data dan dokumen tanah. Buku letter C dan dokumen tanah Kelurahan Kraton, masih dikuasai oleh mantan Lurah Kraton yang menjabat sejak April 2010 hingga November 2013.  Dan, selama masa itu tanah puluhan hektare di Kelurahan Kraton, dirampok habis-habisan. Dan kini dikuasai oleh mantan Lurah Kraton tersebut dengan memalsu nama pemilik dan meminjam nama warga.

    LSM Lempar, pernah memblokir tanah di Kelurahan Kraton, yang dikuasai mantan Lurah Kraton, dengan cara memalsu data tanah warga. ’’Sebagian sudah kita cabut blokirnya, dan sebagian lagi, masih akan kita ajukan gugatan ke pengadilan,’’ kata Ketua LSM Lempar, Fathurrahman Said.

     Tentang eks Kantor Kelurahan Kraton, sambung Jimhur, sapaaan Ketua LSM Lempar, masih dipelajari untuk dilaporkan pidana. ’’Karena eks Kantor Kelurahan Kraton itu sejatinya adalah aset negara yang dulunya adalah bank desa, tapi tiba-tiba tahun 2012, muncul sertifikat hak milik atas nama Sukarno, yang ternyata adalah penduduk fiktif,’’ tegas Jimhur.

    Untuk langkah pertama, sambung Jimhur, mungkin dia atas nama warga Bangkalan, akan mengajukan blokir atas sertifikat eks Kantor Kelurahan Kraton tersebut, dan meminta agar orang yang bernama Sukarno, datang menjelaskan dasar klaimnya atas tanah tersebut. Selain eks Kelurahan Kraton, ada tanah lain milik warga yang juga dirampok dengan cara dipalsu dokumen tanahnya, dan kini sudah terbit 19 sertifikat. ’’Segera setelah kita dapat kuasa dari warga, kita akan lakukan langkah-langkah yang diperlukan, berupa pidana dan perdata,’’ tegas Jimhur.

      Termasuk, tambah Jimhur, notaris yang terlibat dalam pemalsuan akta jual beli, akan diseret. ’’Sekarang, notaris sudah bisa langsung dipidanakan, tanpa harus mengadukan ke badan kehormatan notaris,’’ tegas Jimhur.

     Untuk mengingatkan, eks Kantor Kelurahan Kraton, yang sebelumnya adlah bekas Bank Desa dan kemudian ditempati sebagai Kantor Kelurahan Kraton, diam-diam berpindah tangan atas nama pribadi. Yakni, atas nama Sukarno, warga Jl Jokotole Gang III Dalam Kampung. Ya, hanya itu alamat pemilik yang tercantum dalam KTP maupun KSK yang diterbitkan Dispenduk Bangkalan pada tahun 2012. Yang belakangan diketahui kalau isi dalam KTP dan KSK tersebut adalah fiktif.

     Artinya, nama dan alamat pemilik Kantor Kelurahan Kraton, tersebut adalah fiktif. Eks Kantor Kelurahan Kraton seluas 210 meter persegi itu ternyata sudah disertifikat hak milik (SHM) nomor 1993 Kelurahan Kraton yang diterbitkan BPN Bangkalan, pada 2 Februari 2013 silam.

     Dan, pada 14 Februari 2014 Sukarno palsu mengirim surat dengan dilampiri foto copy KTP dan sertifikat, mengusir perangkat Kelurahan Kraton. Setelah dilakukan pelacakan, dipastikan kalau KTP atas nama Soekarno NIK nomor 352601010366 0002 serta KTP dua anggota keluarganya yang lain, yakni Ningsih dan Ninti, adalah palsu.(ris)


Penulis : Risang BW

By : Jiddan

Pos terkait