Sumenep, maduracorner.com – Penjualan tanah dengan skala besar kepada pemodal luar daerah semakin marak di kabupaten Sumenep. Hal ini diperparah dengan tidak adanya perda atau perbup yang mengatur regulasi pembelian maupun penjualan tanah milik warga setempat kepada para pemodal tersebut.
Kondisi tersebut berhasil didata oleh puluhan pemuda peduli Sumenep. Mereka menyebutkan, sudah banyak terjadi di sejumlah desa. Diantaranya di Kombang Talango, Andulang, Lapa Daya, Lombang, Dapenda, Dasuk dan Ambunten.
“Ini bisa terjadi karena memang tawaran nilainya cukup tinggi. Tapi ini juga disebabkan karena ketidaktegasan pemkab dalam hal perda dalam hal pertanahan”,jelas Khairul Umam, salah satu aktivis pemuda Sumenep kepada maduracorner.com, senin (11/7/2016).
Maraknya penjualan tanah ini ditenggarai juga karena ada keterlibatan perangkat desa setempat dan pihak ketiga sebagai calo tanah. Penjualan tanah kepada pemodal luar daerah ini mayoritas terjadi di dekat pesisir pantai.
Khairul Umam juga menuturkan, tujuan mereka mendata ini untuk melakukan aksi nyata guna mengurangi bahkan mencegah maraknya penjualan tanah lokal. “Karena (pemkab) tidak tegas itulah, maka kami menginginkan adanya gerakan. Bukan dari atas tapi dari kami masyarakat di bawah”,tuturnya.
Selain itu mereka menyatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan di wilayah yang tanahnya terjual tersebut. Sebab pembelian tanah – tanah ini ditujukan tidak hanya untuk membuat tambak udang semata. Namun juga kabarnya untuk menyerap kandungan campuran pembuatan semen yang ditenggarai sangat melimpah di tanah sumenep. (kha/mad)
Selain itu mereka menyatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan di wilayah yang tanahnya terjual tersebut. Sebab pembelian tanah – tanah ini ditujukan tidak hanya untuk membuat tambak udang semata. Namun juga kabarnya untuk menyerap kandungan campuran pembuatan semen yang ditenggarai sangat melimpah di tanah sumenep. (kha/mad)
Penulis: Khalis Nur
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy