Tanggungjawab Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Maduracorner.com.Bangkalan – Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN bahwa :

(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.

(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG JALAN;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG INDUSTRI;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi

Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

SepedaMari Membaca – Mari Tau.

Pos terkait