Maduracorner.com.Bangkalan – Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN bahwa :
(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG JALAN;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG INDUSTRI;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh KEMENTERIAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI; dan
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.