Tak Berijin, Tanah Negara dialih fungsikan | oleh : A. Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan – Tempat usaha pemotongan kapal rongsokan untuk dijadikan besi tua di desa Tanjung Jati kecamatan Kamal ditutup Satpol PP bersama Muspika Kamal. Tempat tersebut di tutup karena lahan yang ditempati seluas 15 ribu M3 itu tidak ada ijinya “Yang diuruk ini sebenarnya Tanah Negara, dulu pada tahun 2006 H Fauzi Simik pernah mengajukan permohonan untuk mengelola tanah negara atas nama yayasan Syaichona Ismail,” terang Camat Kamal, Hasan Faisol Ismail, Selasa (26/11)
Namun kata Hasal Faisol, permohonan yang diajukan oleh H Hafuazi Simik itu hanya permohonan saja tidak ditindak lanjuti ke BPN. “Yang ada itu hanya surat permohonan saja, surat-surat yang lainnya tidak ada,” tuturnya.
Akhir-akhir ini jelas Hasan Faisol, tanah TN yang di Mohon oleh H Fauzi Simik itu diuruk dan dijadikan tempat usaha pemotongan kapal untuk dijadikan besi tua. “Ada laporan dari masyarakat kalau kapal yang akan dipotong sudah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Hasan Faisol menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyrakat itu, kemudian pihak kecamatan melakukan musyawarah desa, sebab dalam perbup No 7 tahun 2011 tentang pemanfaatan tanah negara, dijelaskan, bahwa untuk pemanfaatan tanah Negara itu harus ada persetujuan dari warga, Kades dan Camat. “Dalam musyawarah desa itu ternyata warga tidak setuju,” terang Hasan Faisol.
Karean warga tidak setuju imbuh Hasan Faisol, kemudian pihaknya memanggil H Fauzi Simmik agar menghentikan aktifitas pengurukan tanah Negara tersebut. “Dia sudah kita panggil namun tetap mokong, akhirnya kami tutup paksa,” kata Hasan Faisol.
Kades Tanjung Jati kecamatan Kamal, Abdul latif menjelaskan, dirinya seringkali mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan tnah TN yang ditempati sebagai pemotongan kapal itu. “Banyak masyarakat yang melapor pak, kalau tanah yang ditempati itu tidak ada ijinnya, wong tanah itu tanah negara mau ijin kepada siapa,” kata Abd Latif.
Setelah mendapat laporan dari warga itu, kemudian dirinya melaporkan hal tersebut ke kantor kecamatan Kamal. “Biar pak Camat yang menyeklsaikan pak,” kata Abd Latif. (min)