Temui Pro dan Kontra, Dua Raperda Inisiatif Terkatung-Katung

Raperda Inisiatif  | oleh : A. Shohib.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Munawar Kholil. MC.com/ Foto :A.Shohib
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Munawar Kholil. MC.com/ Foto :A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan DPRD Bangkalan sampai masa jabatannya akan berakhir, belum perna menunjukan prestasi yang patut mendapat acungan jempol dari masyarakat. Untuk menghasilkan perda inisiatif saja, masih terjadi tarik ulur, sehingga dua Raperda inisiatif yaitu raperda Perlindungan pasar tradisional dan Raperda pelacuran dan perbuatan maksiat yang diajukan ke eksekutif, harus kandas ditingkat pembahasan. “Memang Raperda ini mengalami pro dan kontra, sehingga raperda ini hanya sampai ditingkat pembahasan saja,” terang wakil Ketua DPRD Bangkalan, Munawar Kholil, Selasa (22/01).

Seharusnya kata Munawar, dua Raperda itu sudah dibahas dan disyahkan menjadi Perda, sebab di kabupaten Bangkalan saat ini telah berdiri pasar modern seperti Banplaz, Hypermart dan Matahari. “Saya juga mempunyai tanda besar, ada apa ? Sebab raperda perlindungan pasar Tadisional ini katanya Badan Legisatif sudah diajukan, namun belum ada tanggapan,” tutur Munawar Kholil.

Begitu juga dengan Raperda Pelacuran dan Perbuatan maksiat kata Munawar, raperda inisiatif ini juga sudah untuk di bahas dan disyahkan menjadi Perdam, sebab saat ini juga telah banyak warung-warung remang, dan pergaulan siswa siswi yang telah melampui batas. “Anda bisa lihat prilaku siswa-siswi bangkalan ditempat-tempat wisata cara bergaulnya yang kelewat batas, padahal kabupaten Bangkalan terkenal dengan sebutan kota santri,” jelasnya.

Oleh sebab itu kata Munawar, jika nanti dua raperda ini tidak dimasukkan dalam program legisatif daerah (prolegda) tahun 2013, maka dirinya optimis Raperda inisitif ini akan terus dibahas. “Padahal DPRD di kabupaten lain itu sudah menghasilkan raperda inisiatif, tapi disini mana ?,” kata Munawar.

Terpisah Ketua Baleg DPRD Bangkalan, Humron Maulana ketika dikonfirmasi masalah dua Raperda inisiatif itu mengatakan, materi kedua raperda itu masih  diuji ulang, dan kalau tidak selesai pada prolegda tahun 2012, maka Raperda itu akan diselesaikan pada prolegda tahun 2013. “Tunggu saja nanti,” kata Humron singkat. (min).

Pos terkait