Bangkalan,Maduracorner.com- Gara-gara terbelit masalah ekonomi dua saudara kandung Marku (38) dan Muhammad (34) warga Desa Durin Timur Kecamatan Konang nekad mengedarkan sabu-sabu (SS) guna mencukupi kebutuhan rumah tangga masing-masing. Akibat perbuatannya, dua bersaudara itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan dan kini ditahan di Mapolres Bangkalan. ” Muhamad dan Marku yang kini telah dijadikan tersangka itu, ditangkap setelah melayani pembeli narkoba jenis SS dalam bungkus poketan dan sengaja menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi SS,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Hary Kuswanto kepada sejumlah awak media, Kamis, (5/2/2015).
Kedua tersangka itu kata Hery nekat menjadi pengecer sabu-sabu karena dililit persoalan ekonomi. Dua bersaudara ini mengawali bisnis SS ini sejak 3 bulan lalu. Barang haram jenis narkotika itu didapat dari salah satu bandar berinisial S warga Desa Kelbung Kecamatan Galis yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan dia, dua kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,76 grm, satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram dan tiga kantong plastik sabu-sabu yang sudah siap dijual dengan berbagai macam harga. Selanjutnya, seperangkat alat hisap SS, tiga buah pipet, dan sendok sabu, serta kompor sabu. Berikutnya, tiga bendel plastik sabu, timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 2.500 ribu yang ditemukan di TKP. Kini disita dan dijadikan barang bukti (BB). “Dua bersaudara itu nantinya akan dijerat pasal 114 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan denda Rp.1 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Aryan
Edito. : Sohib