BANGKALAN, MADURACORNER.COM – HT (34) warga Jalan Merpati Kelurahan Kranggan Sampang, tidak mengira jika perbuatannya mencuri perhiasan di toko emas Pasar Tanah Merah Bangkalan, terekam CCTV pada tanggal 4 September 2017 sekutar pukul 08.00 waktu lalu.
Dalam rekamaan CCTV, perempuan berperawakan kurus itu berpura-pura menjadi pembeli ketika menjalankan aksi nekatnya tersebut. Dia mengambil perhiasan seuntai kalung emas dan disembunyikan dalam tas saat penjaga sedang lengah.
Rupanya, pada Jum’at (29/9/2017) sekitar pukul 10.15 kemarin, HT ingin mengulangi perbuatannya kembali. Namun, pemilik toko Ahmad Fawaid (23) warga Desa Sumur Kuning Kwanyar mengetahui kedatangan HT dan langsung mengubungi polisi.
“HT diamankan Polsek Tanah Merah,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Sabtu (30/9/2017).
Barang bukti yang disita dari HT diantaranya, satu buah cincin emas lengkap dengan suratnya, uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dan surat emas dari toko Merpati Emas serta Dompet kecil warna biru.
“HT dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad