Terkait Konsinyasi Lahan Ring Road Barat, Pemkab Bangkalan Dituding Berbohong

image
Jalan ditutup dengan bedel

Bangkalan, maduracorner.com – Lahan tanah yang dijadikan jalan kembar atau Ring Road Barat masih bermasalah. Para pemilik tanah yang terletak di Desa Bilaporah Kecamatan Socah tersebut menuding Pemkab Bangkalan telah berbohong terkait konsinyasi tanah. Buktinya, uang pengganti pembebasan tanah ini dianggap akal-akalan saja.

“Kami sudah menanyakan uang pengganti pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Namun, uang itu tidak pernah ada,”tegas salah seorang pemilik tanah, Yasin Marseli kepada maduracorner.com saat ditemui di lokasi, selasa (23/6/2015).

Seharusnya kata Yasin, jika pembebasan tanah melalui proses konsinyasi, segala persiapan harus dilakukan dan jelas berapa nominal uang yang dijadikan ganti. Akan tetapi, pernyataan pemkab yang menyebutkan uang pengganti telah dititipkan ke PN Bangkalan itu dianggapnya hanya akal bulus pihak pemkab.

“Pemkab itu berbohong, akal-akalan saja. PN hanya diperalat dan dijadikan boneka Pemkab,”kecam Yasin dengan mimik kecewa.

Tidak semestinya sambung Yasin, PN Bangkalan dibuat alat untuk merampas hak masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh Pemkab dirasa sangat merugikan dan begitu jelas mengorbankan para pemilik tanah. “Tanah saya 4000 meter persegi. Begitu juga milik Hj. Hamidah 2000 meter persegi yang dicaplok pemkab,” tuturnya.

Masalah uang pembebasan lahan ini berimbas hingga kini. Bahkan para pemilik tanah tersebut melakukan pemblokiran di jalan Ring Road Barat. Mereka menggunakan tanah galian C sebagai alat pemblokiran jalan. (her/mad)

Penulis: Heriyanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait