Bangkalan, maduracorner.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Bangkalan, berinisial AP (35) warga Kelurahan Demangan dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah makan karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 2312 HZ. Tersangka tak sendiri. Ia bersama rekannya MY (30) beraksi di jalan HOS Cokroaminoto, Sabtu (12/3/2016) lalu sekitar pukul 11.15 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, AP berpura-pura masuk ke sebuah toko dan menawar jaket untuk mengalihkan perhatian korban. Rekannya, MY betugas mengambil dan membawa kabur motor yang terpakir di depan toko dengan kunci yang masih menempel di kendaraan warna merah tersebut.
Namun, aksi pencurian ini diketahui oleh salah satu warga yang kemudian memberitahu kepada korban. Praktis, korban terkejut dan langsung teriak maling. Rupanya, teriakan korban didengar warga sekitar dan langsung menangkap MY. Sedangkan AP berhasil lolos dari amukan warga sebelum akhirnya diringkus polisi.
“Saya nyuri motor buat bayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”terang AP dihadapan penyidik polres Bangkalan, Rabu (16/3/2016).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Ipung Abd Muiz menuturkan, kedua tersangka ini melihat motor korban diteras dalam keadaan kunci masih menempel. Sebelum melakukan aksi kejahatan ini, tersangka AP mengantar anaknya terlebih dahulu ke rumahnya.
“Kedua tersangka dijerap pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga mengamankan motor Vario M 3078 HB milik tersangka yang dipakai ketika beraksi,” ucapnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy