BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Pernah merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Bangkalan, tidak membuat Abdul Kholik (41) warga Dusun Tahtoh, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, jera untuk melakukan tindakan kriminal.
Mantan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas setahun yang lalu itu, kembali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian sebuah handphone (HP) di Dusun Dajah Lorong, Desa Dlambah Laok, Jumat 16 Maret 2018 kemarin.
“Tersangka ini pengangguran dan nekat mencuri handphone karena terlilit utang,” jelas Kapolsek Tanah Merah, AKP Andy Bakhtera, Sabtu (17/3/2018).
Kronologis kasus pencurian ini, bermula ketika tersangka berupaya menggasak handphone merk Oppo milik Mat Imbron yang sedang dicas di sebuh gardu sekitar pukul 02.00 dini hari. Kebetulan, saat kejadian korban bersama dua rekannya sedang tertidur pulas di gardu tersebut.
“Tersangka mengambil handphone itu menggunakan bambu yang dikasih pengait dari kawat,” imbuhnya.
Nahas, aksi nekat tersangka diketahui korban yang terbangun gara-gara mendengar suara berisik. Pada saat itu juga, korban langsung mengejar tersangka yang melarikan diri setelah mengambil handphone warna hitam tersebut.
“Tersangka yang berhasil ditangkap oleh korban, sempat menjadi sasaran amukan warga. Tersangka kami amankan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” papar Andy.
Mantan Kapolsek Geger ini menuturkan, barang bukti yang disita dalam kasus pencurian tersebut, berupa handphone merk Oppo warna hitam, bambu yang ujungnya dipasang pengait terbuat dari kawat, tas warna hitam, sarung dan senter.
“Tersangka dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad