Kajari pastikan seorang lagi menyusul dibui | oleh : sofia
Maduracorner.com, Sampang – Dua oknum pejabat Dinas Pertanian (dispertan) kabupaten Sampang resmi ditahan Kejaksaaan Negeri (kejari) setempat. Keduanya, yakni Abdul Wahed-kabid tanaman pangan dan Abdurrahman-kasi produksi tanaman pangan, dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu pada tahun anggaran 2013 silam.
Sedangkan, seorang lagi bernama Rosuli Mukhlis, kasi pasca panen, pengelolaan dan pemasaran tanaman hortikultura itu juga dipastikan akan menyusul kedua rekannya di balik sel tahanan setelah menyelesaikan berkas pemeriksaan.
“Dalam kasus korupsi bibit bentul dan ubi kayu fiktif tersebut, sebelumnya kami melakukan penahanan terhadap dua tersaka, sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses,” ucap Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Rabu ( 04/06 )
Sucipto menambahkan, untuk melengkapi pemeriksaan tersangka Rosuli, pihak Kajaksaan dalam waktu dekat akan kembali memanggil sejumlah saksi. Kejari Sampang juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta tersebut.(fia/krs)