Tes tulis calon anggota PPK
BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar tes tulis bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, Jum’at (27/10/2017).
Sejatinya, peserta rekrutmen PPK ini mencapai 500 peserta. Namun, hanya 429 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tes tulis yang dilaksanakan di gedung Rato Ebhu tersebut.
“Peserta tes tulis dari 18 kecamatan ini sebanyak 429 peserta. Tapi, ada 26 orang yang tidak hadir,” jelas Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far.
Tes tulis tersebut menjadi acuan KPU dalam menetapkan 10 peserta di masing-masing kecamatan untuk mengikuti tes wawancara. Sedangkan hasil seleksi tulis ini, akan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang.
“Dalam tes wawancara nanti, ditentukan 5 orang yang akan dilantik menjadi anggota PPK,” imbuhnya.
Fauzan memaparkan, secara aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilarang mengikuti proses rekrutmen PPK. Namun, PNS yang memiliki jabatan struktural harus mengantongi surat izin dari atasannya. Sebab, anggota PPK dituntut mampu bekerja maksimal.
“Tidak ada masalah, jika mendapat izin dari atasan, dan tidak mengganggu kewajibannnya sebagai PNS,” ucapnya.
Selain persyaratan formal dalam menentukan 5 anggota PPK, ada pertimbangan lain yang menjadi catatan dan pegangan KPU, yakni calon anggota PPK tidak boleh resisten terhadap pasangan calon kepala daerah. Sebab, hal itu dinilai dapat merusak integritas penyelenggara pilkada.
“Ini penilaian yang juga mempengaruhi dalam menetapkan anggota PPK,” tandasnya. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad