Cagar alam | oleh : Teguh
Maduracorner.com, Sumenep — Dengan definitifnya penataan batas cagar alam di Pulau Saobi Kecamatan Arjasa selama beberapa tahun oleh berbagai pihak diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang ada di Pulau Saobi, Kepulauan Kangean.
Asisten Pemerintahan Setdakab Sumenep, Ach. Fauzi, mengatakan hasil Penataan Batas Definitis Cagar Alam Pulau Saobi, Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep, mengakui jika definitifnya cagar alam Pulau Saobi berkat upaya semua pihak, yang telah berkontribusi sehingga menghasilkan keputusan yang definitif.
“Sebab, hasilnya itu, bukan hanya untuk jangka pendek, dan dimanfaatkan golongan tertentu, namun merupakan program jangka panjang untuk kemaslahatan masyarakat Sumenep, khususnya di Pulau Saobi,” terangnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pengawalan dan memperjuangkan definitifnya Pulau Saobi sebagai cagar alam satu-satunya yang ada di Madura. Karena itu, seluruh masyarakat disana harus menjaga kelestarian alam yang ada, demi masa depan generasi.
Dijelaskan, dari luas cagar alam Pulau Saobi yang di difinitifkan sepajang 12,5 kilometer, dengan batas panjang 7,5 kilometer dan pantai sepanjang 4,9 kilometer, dengan luas kawasan 436,8 hektar.
“Ini lebih pajang dari rencana semula sepanjang 11,64 kliometer, dan luasnya diperkecil dari yang seluas 509,1 hektar. Dan ini berarti sekitar 72 hektar lebih merupakan hak masyarakat yang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (tgh/lam)